Penyeludup Benih Lobster di Bandara Soetta Diringkus di Riau
A
A
A
KARIMUN - Pelarian Iswandika alias Eka (47) harus berakhir di sel tahanan, setelah berhasil diringkus Jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Karimun, Riau, Sabtu 19 Mei 2017. Eka merupakan pelaku Tindak Pidana penyeludupan ratusan benih lobster di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang pada 2 Mei 2018 yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tersebut.
Tersangka Eka diamankan di kawasan Baran III Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun setelah berhasil kabur dari kejaran polisi selama kurang lebih dua pekan. Penangkapan terhadap tersangka langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara.
"Kita mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di kawasan Meral. Ia berhasil diamankan di Baran III tanpa adanya perlawanan," ujar Lulik di Karimun, Riau, Minggu (20/5/2018).
Saat diinterogasi, tersangka Eka mengakui telah membawa benih lobster melewati pintu terminal kedatangan II Bandara Soetta, Tanggerang pada 2 Mei lalu. Berdasarkan pengakuannya, tersangka kemudian diamankan dan digiring ke Mapolres Karimun.
"Tersangka ditetapkan sebagai DPO oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta, setelah melakukan penyeludupan benih lobster tanpa mengantongi izin," katanya.
Lulik mengatakan, tersangka Eka telah melanggar UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 Subsider pasal 31 UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
Atas penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Karimun telah melakukan koordinasi bersama Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk kemudian dilakukan pelimpahan terhadap kasus tersebut.
"Kasus itu ditangani, Polresta Bandara Soekarno Hatta, hari ini (Minggu) akan dijemput ke Karimun," katanya. (Baca Juga: Petugas Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura(mhd)
Tersangka Eka diamankan di kawasan Baran III Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun setelah berhasil kabur dari kejaran polisi selama kurang lebih dua pekan. Penangkapan terhadap tersangka langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara.
"Kita mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di kawasan Meral. Ia berhasil diamankan di Baran III tanpa adanya perlawanan," ujar Lulik di Karimun, Riau, Minggu (20/5/2018).
Saat diinterogasi, tersangka Eka mengakui telah membawa benih lobster melewati pintu terminal kedatangan II Bandara Soetta, Tanggerang pada 2 Mei lalu. Berdasarkan pengakuannya, tersangka kemudian diamankan dan digiring ke Mapolres Karimun.
"Tersangka ditetapkan sebagai DPO oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta, setelah melakukan penyeludupan benih lobster tanpa mengantongi izin," katanya.
Lulik mengatakan, tersangka Eka telah melanggar UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 Subsider pasal 31 UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
Atas penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Karimun telah melakukan koordinasi bersama Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk kemudian dilakukan pelimpahan terhadap kasus tersebut.
"Kasus itu ditangani, Polresta Bandara Soekarno Hatta, hari ini (Minggu) akan dijemput ke Karimun," katanya. (Baca Juga: Petugas Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura(mhd)