Ditinggal Salat Tarawih, Rumah Ustazah Dibobol Maling

Jum'at, 18 Mei 2018 - 22:00 WIB
Ditinggal Salat Tarawih, Rumah Ustazah Dibobol Maling
Ditinggal Salat Tarawih, Rumah Ustazah Dibobol Maling
A A A
TANGERANG - Ditinggal salat tarawih, rumah ustazah di Kampung Dongkal, RT 01/05, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dibobol maling. Pelaku yakni, Kuniawan (23) babak belur dihakimi warga setelah terpergok pemilik rumah Budi Najina.

Budi Najina, mengatakan, ketika pulang salat tarawih dirinya terkejut melihat dua pelaku sudah membobol rumahnya. "Kejadiannya pada Kamis, 17 Mei 2018 pukul 20.30 WIB kemarin, saat saya selesai pulang tarawih dan melihat dua orang pelaku sedang berada dalam kontrakan," kata Budi Najina, kepada SINDO, di Serpong Utara, Jumat siang.

Melihat dua orang tidak dikenal di dalam rumahnya, wanita asal Muara Enim ini langsung teriak minta tolong. Teriakan Budi membuat pelaku panik dan langsung kabur, hingga akhirnya dikejar warga.

"Saat saya teriak warga banyak yang langsung berdatangan ke rumah kontrakan saya, dan pelaku langsung berusaha melarikan diri. Satu orang berhasil ditangkap warga dipukuli," sambungnya.

Salah satu pelaku yang babak belur yakni, Kuniawan langsung dievakuasi petugas Polsek Serpong ke Puskesmas untuk mendapat pertolongan.

Kapolsek Serpong Kompol Dedy Kurniawan mengatakan, pelaku Kurniawan ditinggal kabur temannya saat ditangkap warga yang bernama Santoso. Saat ini, pelaku Santoso telah menjadi DPO.

"Saat melihat temannya ditangkap warga, rekan pelaku yang bernama Santoso langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang sudah terparkir di dekat lokasi," terang Dedy.

Dalam peristiwa main hakim sendiri itu, Kurniawan mengalami luka parah di bagian kepala dan harus dijahit sebanyak dua jahitan, serta luka lecet-lecet di bagian tangan dan kakinya. "Dari tangan pelaku, kami sita satu unit HP tab merek Lenovo warna hitam ukuran 7 in milik korban Budi Najina. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Serpong," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku Kurniawan dipastikan akan Lebaran di dalam penjara, dan diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan tindak pidana lima tahun ke atas.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7789 seconds (0.1#10.140)
pixels