Polres Bekasi Ringkus Dua Penjual Minuman Keras Ilegal
A
A
A
BEKASI - Dua penjual minuman keras (miras) di wilayah Bekasi digelandang petugas Polrestro Bekasi dari tempat mereka berjualan. Selain menangkap kedua penjual, petugas menyita ratusan minuman keras berbagai merek.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih mengatakan, dua penjual minuman keras yang diciduk berinisial A dan I. Keduanya ditangkap dari dua tempat berbeda di Pengasinan, Kelurahan Rawalumbu dan Pondok Timur Indah 2, Mustikajaya, Kota Bekasi. d
"Kedua pelaku menjual minuman keras tanpa memiliki izin," kata Saragih kepada wartawan Jumat (18/5/2018). Saragih menuturkan, tertangkapnya dua penjual miras tanpa izin berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada penjual miras tanpa izin dari pemerintah.
Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti sebanyak 66 karton Anker bir, bir hitam Guinness 2,5 krat berisikan 40 botol, bir Anker Stout 25 karton, dan bir Guinness 6 karton. Kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan atau menjual miras tanpa izin.
Pelaku dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP Pidana dan atau pasal 106 UU RI No 7/20014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 10 Perda Kota Bekasi No 17 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian miras dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih mengatakan, dua penjual minuman keras yang diciduk berinisial A dan I. Keduanya ditangkap dari dua tempat berbeda di Pengasinan, Kelurahan Rawalumbu dan Pondok Timur Indah 2, Mustikajaya, Kota Bekasi. d
"Kedua pelaku menjual minuman keras tanpa memiliki izin," kata Saragih kepada wartawan Jumat (18/5/2018). Saragih menuturkan, tertangkapnya dua penjual miras tanpa izin berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada penjual miras tanpa izin dari pemerintah.
Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti sebanyak 66 karton Anker bir, bir hitam Guinness 2,5 krat berisikan 40 botol, bir Anker Stout 25 karton, dan bir Guinness 6 karton. Kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan atau menjual miras tanpa izin.
Pelaku dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP Pidana dan atau pasal 106 UU RI No 7/20014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 10 Perda Kota Bekasi No 17 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian miras dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(whb)