Tiga Tahun Beroperasi, Pabrik Ciu Rumahan Digerebek Polisi

Kamis, 17 Mei 2018 - 18:02 WIB
Tiga Tahun Beroperasi, Pabrik Ciu Rumahan Digerebek Polisi
Tiga Tahun Beroperasi, Pabrik Ciu Rumahan Digerebek Polisi
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Cengkareng menggerebek pabrik ciu di Kampung Utan Bahagia RT 13/12, Cengkareng, Jakarta Barat. Pabrik minuman alkohol ilegal ini sudah beroperasi sejak tiga tahun terakhir.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pemilik rumah sekaligus pabrik, BJF (57). Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri mengatakan dalam menjalankan bisnis haramnya, BJS mengelabui warga dan polisi dengan berpura pura bila rumahnya itu merupakan tempat praktik pengobatan alternatif.

Warga pun percaya dan tak mengira rumah tersebut dijadikan tempat produksi minuman beralkohol. Namun, setelah menutupi bisnis ilegal tersebut, petugas Polsek Cengkareng membongkarnya.

"BJF telah menjalankan bisnis haramnya sejak tiga tahun lalu. Produksi miras di pabrik ini minuman dengan kadar alkohol 40%," kata Khoiri ketika di konfirmasi, Kamis (17/5/2018).

Khoiri menuturkan, barang haram itu dibuat menggunakan beras merah yang dimasak sampai menjadi nasi. Setelah melalui proses pendinginan, uap air kemudian dicampur dengan ragi dan tersimpan dalam ember selama empat hari. Barulah setelah itu dimasukkan selama 15 hari ke drum sebelumnya nantinya air tungku di suling.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Dedi Herdiana menambahkan, masih mendalami temuan itu dan memeriksa pelaku.
“Sejauh ini pelaku memproduksi secara sendiri, tidak melibatkan orang lain,” ujar Dedi.

Selama tiga tahun itu, pelaku menjual alkohol ke beberapa tempat lain. Dia memanfaatkan jaringan rekannya untuk menjadi marketing sebelum di jual ke beberapa warung di perkampungan.

“Harganya Rp17.000 per botol. Sehari dia bisa mejual minimal 100 botol,” ucap Dedi. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BJS, telah mendekam di jeruji Polsek Cengkareng.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8103 seconds (0.1#10.140)