Diduga Lakukan Pemalsuan, Anggota Polisi Dilaporkan Mantan Istri

Jum'at, 11 Mei 2018 - 15:59 WIB
Diduga Lakukan Pemalsuan, Anggota Polisi Dilaporkan Mantan Istri
Diduga Lakukan Pemalsuan, Anggota Polisi Dilaporkan Mantan Istri
A A A
JAKARTA - Anggota polisi Aiptu AW dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan istrinya Erna Ritha lantaran diduga melakukan pemalsuan domumen surat jual beli tanah. Akibat perbuatan AW, korban menderita kerugian hingga Rp136 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa terjadi pada Maret 2018 lalu, anggota Sat Sabhara Polres Bekasi itu awalnya menjual tanah di Rawa Kalong, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi."Pelaku diduga menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau pemalsuan," kata Argo pada wartawan, Jumat (11/5/2018).

Argo menuturkan, saat menjual tanah tersebut itu pelaku tak berunding dahulu dengan pemilik tanah yang tak lain mantan istrinya itu. Akibatnya, korban menderita kerugian mencapai Rp136 juta.

Karena merasa tak pernah memberikan keterangaan atau persetujuan untuk menjual tanah itu, lanjut Argo, akhirnya korban melapor ke polisi. Kasusnya saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

"Jadi tanah seluas 100 meter persegi statusnya milik bersama antara pelaku dan korban. Pelaku ini tak berunding dahulu, langsung menjual tanah itu. Atas dasar itu, korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian itu," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4404 seconds (0.1#10.140)