Tenaga Kerja Asing Serbu Bekasi, Kantor Imigrasi: Masih Wajar

Kamis, 10 Mei 2018 - 17:15 WIB
Tenaga Kerja Asing Serbu...
Tenaga Kerja Asing Serbu Bekasi, Kantor Imigrasi: Masih Wajar
A A A
BEKASI - Ribuan tenaga kerja asing (TKA) menyerbu wilayah Bekasi untuk bekerja di kawasan industri setempat. Serbuan TKA sulit dibendung mengingat Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dikenal sebagai kota industri.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah Bekasi saat ini mencapai 8.178 orang. Meski demikian, jumlah tersebut dianggap belum kategori mengkhawatirkan. "Masih wajar dan terkontrol," ujar Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Imam Aditiyas Bahagio.

Imam menyebutkan, hingga April 2018 Kantor Imigrasi Bekasi mendata WNA yang memiliki izin tinggal sementara (ITAS) sebanyak 8.178 orang. Mereka tinggal di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi‎ sebagai pelajar, mahasiswa, turis, hingga TKA.

Khusus TKA, kata dia, Kantor Imigrasi Bekasi mendata pada Januari 2018 terdapat 455 orang yang mengurus dokumen izin tinggal sebagai TKA.‎ Lalu, Februari 2018 sebanyak 228 TKA mengurus izin tinggal sementara dan Maret terdapat 484‎ TKA yang mengurus ITAS.

Adapun berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi dan Disnaker Kota Bekasi, kata Imam, jumlah TKA sebanyak 2.799‎ orang. "Jumlah tersebut merupakan TKA periode Januari-April 2018 ini," imbuhnya.

Jumlah TKA dari Disnaker Kabupaten dan Kota Bekasi dicatat berdasarkan dokumen izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Apalagi pendataan yang dilakukan oleh Disnaker Kota dan Kabupaten Bekasi didasarkan jumlah TKA yang bekerja.

Sedangkan Kantor Imigrasi Bekasi mendata semua WNA yang masuk ke Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Misalnya, satu keluarga WNA ada lima anggota, lalu hanya kepala keluarga yang menjadi TKA. Maka, Disnaker mencatat hanya satu‎ orang didata sebagai TKA yang memiliki IMTA.

Meski begitu, kata dia, pihaknya meyakinkan selama periode Januari-April 2018 ini, tidak ada TKA yang bekerja sebagai buruh kasar. "TKA tersebut merupakan tenaga ahli yang bekerja di level top manajer. Tidak ada yang bekerja sebagai buruh kasar," ucapnya.

Secara keseluruhan, jumlah WNA di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi pada Januari 2018 tercatat sebanyak 5.795 orang, Februari 5.938 orang, dan Maret melonjak menjadi 8.178 orang.

WNA tersebut umumnya berasal Korea Selatan, Jepang, Tiongkok, India, dan Malaysia. "Lima negara ini yang masuk lima besar asal TKA di Kota dan Kabupaten Bekasi. Mereka sebagai tenaga kerja mulai dari presdir hingga marketing sesuai dengan izinya," ungkapnya.

Pengamat sosial dari Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM) Bekasi, Hamluddin, mengatakan, serbuan TKA sulit dibendung mengingat Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dikenal sebagai kota industri.

Akan tetapi, polemik pekerja asing sudah menjadi isu nasional, sehingga pemerintah daerah harus lebih ekstra dalam melakukan pengawasan. Salah satu bentuk pengawasannya adalah dengan melakukan pendataan langsung ke perusahaan atau inspeksi mendadak (sidak).

"Kalau hanya menunggu laporan perusahaan, jumlah TKA bisa tidak sesuai kenyataan," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)