Pemprov DKI Akan Naikkan PBB Lapangan Golf 50%

Rabu, 09 Mei 2018 - 21:24 WIB
Pemprov DKI Akan Naikkan PBB Lapangan Golf 50%
Pemprov DKI Akan Naikkan PBB Lapangan Golf 50%
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) lapangan golf sebanyak 50%. Kebijakan tersebut wujud keberpihakan bagi warga menengah ke bawah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) No 141/2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi tidak tepat. Sebab, ini adalah masalah keberpihakan terhadap masyarakat bawah.

Alasan, membuka ruang terbuka hijau (RTH) sangat tidak tepat. Menurut dia, malah lapangan itu menyerap air lebih banyak lantaran harus disiramkan setiap hari. Berbeda dengan RTH biasa yang tidak perlu menyiramnya setiap hari.

“Lapangan golf justru menyerap air banyak sekali karena menyiramkan rumputnya. Jadi pemberian diskon 50% itu sama sekali tidak nyambung dengan keinginan untuk memberikan ruang bagi serapan air," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Anies menjelaskan, pengurangan PBB dalam Pergub 141 tidak untuk para pemain golf. Menurutnya, selama empat tahun belakangan ini dan boleh dikroscek, pemain golf tidak mengalami penurunan harga sewa lapangan golf.

"Artinya, yang memanfaatkan diskon 50% PBB lapangan golf hanyalah pemiliknya. Nantinya, apabila sudah dikoreksi, jangan dijadikan alasan juga untuk menaikkan biaya golf. Karena memang selama ini tidak pernah turun. Jadi enggak perlu dinaikkan lagi," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6067 seconds (0.1#10.140)