Lebaran, Pelayanan SIM Libur 11 hingga 20 Juni 2018
A
A
A
JAKARTA - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau (Satpas) dipastikan akan libur saat Lebaran atau mulai 11 hingga 20 Juni 2018.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. Ia mengungkapkan keputusan ini telah dituangkan melalui SKB Menteri Agama. Menteri Ketenaga Kerjaan dan Menteri PAN RBRI Nomor 223,Nomor 46, dan Nomor 13 Tahun 2018 Tanggal 18 April 2018 tentang libur/cuti bersama Idul Fitri 2018.
"Satpas libur mulai dari Senin, 11 Juni 2018 sampai Rabu, 20 Juni 2018. Dan baru buka pada Kamis, 21 Juni 2018," jelas Fahri di Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Dia mengungkapkan, jika liburnya pelayanan pada saat cuti bersama Lebaran tersebut merupakan keputusan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, selaku pengambil keputusan. "Itu keputusan pimpinan, jadi bukan sepihak dari saya," ungkapnya.
Meski demikian, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya di wakyu itu, pihaknya memberikan jangka waktu untuk mengurus SIM yang telah habis tersebut hingga, pelayanan dibuka, atau 21 Juni hingga Jumat, 27 Juni 2018.
"Di atas tanggal itu (27 Juni) maka dihitung terlambat. Masyarakat harus menempuh penerbitan SIM baru termasuk ikut ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang penerbitan SIM," terang Fahri.
Fahri mengingatkan, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat Lebaran. Sebaiknya melakukan perpanjangan SIM agar tidak perlu menempuh jalur penerbitan SIM baru termasuk ujian praktiknya.
"Mohon cek tanggal kadaluwarsa SIM anda, jika mau habis segera lakukan perpanjangan sebelum libur cuti bersama. Namun jika tidak sempat maka masih ada dispensasi seminggu untuk perpanjang SIM nya, pengurusan bisa dilakukan di Satpas SIM terdekat, gerai SIM online di mal dan kantor kecamatan terdekat," katanya.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. Ia mengungkapkan keputusan ini telah dituangkan melalui SKB Menteri Agama. Menteri Ketenaga Kerjaan dan Menteri PAN RBRI Nomor 223,Nomor 46, dan Nomor 13 Tahun 2018 Tanggal 18 April 2018 tentang libur/cuti bersama Idul Fitri 2018.
"Satpas libur mulai dari Senin, 11 Juni 2018 sampai Rabu, 20 Juni 2018. Dan baru buka pada Kamis, 21 Juni 2018," jelas Fahri di Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Dia mengungkapkan, jika liburnya pelayanan pada saat cuti bersama Lebaran tersebut merupakan keputusan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, selaku pengambil keputusan. "Itu keputusan pimpinan, jadi bukan sepihak dari saya," ungkapnya.
Meski demikian, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya di wakyu itu, pihaknya memberikan jangka waktu untuk mengurus SIM yang telah habis tersebut hingga, pelayanan dibuka, atau 21 Juni hingga Jumat, 27 Juni 2018.
"Di atas tanggal itu (27 Juni) maka dihitung terlambat. Masyarakat harus menempuh penerbitan SIM baru termasuk ikut ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang penerbitan SIM," terang Fahri.
Fahri mengingatkan, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat Lebaran. Sebaiknya melakukan perpanjangan SIM agar tidak perlu menempuh jalur penerbitan SIM baru termasuk ujian praktiknya.
"Mohon cek tanggal kadaluwarsa SIM anda, jika mau habis segera lakukan perpanjangan sebelum libur cuti bersama. Namun jika tidak sempat maka masih ada dispensasi seminggu untuk perpanjang SIM nya, pengurusan bisa dilakukan di Satpas SIM terdekat, gerai SIM online di mal dan kantor kecamatan terdekat," katanya.
(ysw)