Hilangkan Jejak, Stefanus Dua Kali Bakar Jenazah Calon Istrinya
A
A
A
JAKARTA - Fakta baru kasus pembunuhan yang dilakukan Stefanus terhadap calon istrinya Laura terkuak. Stefanus ternyata membakar tubuh calon istrinya tersebut sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, selain melakukan pembunuhan, Stefanus juga membakar tubuh calon istrinya untuk menghilangkan jejaknya. Stefanus membakar tubuh korban di pantai Desa Karang Serang, Tangerang sebanyak dua kali.
Awalnya, pelaku menurunkan jenazah korban dari mobil, lalu ditumpuk dengan pakaian dan seprai. Pelaku sempat meminta bantuan dua rekannya, EB dan AR, tapi mereka menolak.
Menurutnya, Stefanus membakar korban agar jasadnya bisa menjadi abu dan abunya itu dibuang ke laut guna menghilangkan jejak. Pelaku lalu memaksa dua temannya pergi untuk membuang barang bukti, hanya saja keduanya malah melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Awalnya tersangka membeli 2 liter bensin untuk membakar (korban) di pedagang eceran ternyata belum terbakar sepenuhnya. Lalu beli lagi empat liter, tapi belum juga hangus. Pelaku lalu membuang membuang (jasad korban) di pinggir laut, ternyata masih mengambang, akhirnya ditahan menggunakan batu," ujar Marpauag pada wartawan, Selasa (8/5/2018).
Dari hasil penyelidikan, Stefnus dan Laura sudah berpacaran selama sembilan bulanan dan berniat melangsungkan pernikahan pada Agustus 2018 mendatang. Namun, keduanya malah terlibat cekcok usai melakukan foto prewedding di Ancol hingga akhirnya terjadilah pembunuhan itu.
"Pelaku membunuh korban dengan cara menusuk empat kali di bagian perut, dada, pinggang, dan lengan. Adapun pisau tersebut dibuang di Kali Muara Angke," ujarnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun. Adapun pelaku, saat ini mengaku menyesali segala perbuatannya itu ditahanan.
(whb)
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, selain melakukan pembunuhan, Stefanus juga membakar tubuh calon istrinya untuk menghilangkan jejaknya. Stefanus membakar tubuh korban di pantai Desa Karang Serang, Tangerang sebanyak dua kali.
Awalnya, pelaku menurunkan jenazah korban dari mobil, lalu ditumpuk dengan pakaian dan seprai. Pelaku sempat meminta bantuan dua rekannya, EB dan AR, tapi mereka menolak.
Menurutnya, Stefanus membakar korban agar jasadnya bisa menjadi abu dan abunya itu dibuang ke laut guna menghilangkan jejak. Pelaku lalu memaksa dua temannya pergi untuk membuang barang bukti, hanya saja keduanya malah melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Awalnya tersangka membeli 2 liter bensin untuk membakar (korban) di pedagang eceran ternyata belum terbakar sepenuhnya. Lalu beli lagi empat liter, tapi belum juga hangus. Pelaku lalu membuang membuang (jasad korban) di pinggir laut, ternyata masih mengambang, akhirnya ditahan menggunakan batu," ujar Marpauag pada wartawan, Selasa (8/5/2018).
Dari hasil penyelidikan, Stefnus dan Laura sudah berpacaran selama sembilan bulanan dan berniat melangsungkan pernikahan pada Agustus 2018 mendatang. Namun, keduanya malah terlibat cekcok usai melakukan foto prewedding di Ancol hingga akhirnya terjadilah pembunuhan itu.
"Pelaku membunuh korban dengan cara menusuk empat kali di bagian perut, dada, pinggang, dan lengan. Adapun pisau tersebut dibuang di Kali Muara Angke," ujarnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun. Adapun pelaku, saat ini mengaku menyesali segala perbuatannya itu ditahanan.
(whb)