Kasus Pembunuhan Calon Istri Dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat
A
A
A
JAKARTA - Polsek Tambora, Jakarta Barat melimpahkan kasus pembunuhan yang dilakukan Stefanus terhadap calon istrinya, Laura lantaran tempat perkaranya masuk wilayah hukum Polres Jakarta Pusat.
Kapolsek Tambora, Kompol Ivertson Manossoh mengatakan, polisi sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, hasilnya kalau Stefanus ternyata membunuh calon istrinya, Laura di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Mei 2018 kemarin. Adapun pelaku menghabisi nyawa Laura karena merasa sakit hati.
"Semalam kami sudah lakukan gelar perkara di Polsek Tambora, lalu kami putuskan, resmi perkara ini kami limpahkan ke Polres Jakarta Pusat," ujarnya pada wartawan, Senin (7/5/2018).
Menurutnya, Stefanus sakit hati pada Laura karena selalu direndahkan harga dirinya oleh korban. Saat ini, pihaknya telah menyerahkan tersangka Stefanus beserta barang bukti perkaranya ke Polres Jakarta Pusat. (Baca: Usai Foto Prewedding, Stefanus Bunuh dan Bakar Calon Istrinya )
"Mulai semalam, tersangka dan barang bukti selanjutnya ditangani Polres Jakarta Pusat," katanya.
Kapolsek Tambora, Kompol Ivertson Manossoh mengatakan, polisi sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, hasilnya kalau Stefanus ternyata membunuh calon istrinya, Laura di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Mei 2018 kemarin. Adapun pelaku menghabisi nyawa Laura karena merasa sakit hati.
"Semalam kami sudah lakukan gelar perkara di Polsek Tambora, lalu kami putuskan, resmi perkara ini kami limpahkan ke Polres Jakarta Pusat," ujarnya pada wartawan, Senin (7/5/2018).
Menurutnya, Stefanus sakit hati pada Laura karena selalu direndahkan harga dirinya oleh korban. Saat ini, pihaknya telah menyerahkan tersangka Stefanus beserta barang bukti perkaranya ke Polres Jakarta Pusat. (Baca: Usai Foto Prewedding, Stefanus Bunuh dan Bakar Calon Istrinya )
"Mulai semalam, tersangka dan barang bukti selanjutnya ditangani Polres Jakarta Pusat," katanya.
(ysw)