Tusuk Aiptu Dedi, Rampok Jalanan Ditembak Mati Polisi
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat menembak mati perampok jalanan, Andre (32), di Jalan Angke, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (3/5/2018) pagi.
Polisi menembak, setelah preman kampung ini melawan dan menyerang Aiptu Dedi Rivai dengan menusukan pisau ke arah dada kirinya. Alhasil, Dedi tersungkur bersimbah darah.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Manossoh mengatakan, pelaku merupakan pemain lama. Meski telah menjalani hukuman sebanyak empat kali di penjara, namun Andre tak kapok. Malahan Andre kian bringas.
"Beberapa korban yang kenal pelaku bahkan diancam. Kalau enggak dipukul yah dibunuh," ucap Iver.
Selain mengeksekusi mati Andre, polisi juga mengamankan Boby dan Erwin yang masih remaja. Keduanya diamankan saat sedang asyik menghisap sabu di tempat persembunyiannya di Pejagalan, Jakarta Utara dan Gambir, Jakarta Pusat.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Iver, ketiga tak sungkan melakukan aksinya secara sadis, bermodal sepeda motor Satria FU dan pisau. Mereka kemudian menyisir jalanan dan gang-gang di Tambora.
"Ada pedagang, ibu rumah tangga, hingga orang yang melintas. Pelaku melakukan secara acak dan dia sangat meresahkan," ucap Iver sembari menegaskan tindakan tegas merupakan komitmen Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam memberantas premanisme.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriatin menambahkan pelaku merupakan pemain lama, setiap harinya ia kerap melakukan perampasan meminta uang dan barang berharga.
Supriatin mencurigai banyak korban yang telah menjadi korban kebejatan ketiganya. Karena itu, pihaknya tengah menghimpun dan meminta anggota menyisir kawasan tambora.
"Kecurigaan kami, banyak korban yang ketakutan dan terancam oleh pelaku," ucapnya.
Kepada penyidik, Bobby mengatakan, dirinya kerap konsumsi narkoba sebelum melakukan aksi premanismenya. Ia mengaku setelah mengkonsumsi narkoba, dirinya menjadi lebih percaya diri dan berani melakukan aksinya.
Karena tak hayal, ketika tes urine dilakukan, kedua positif amphetamine dan metaphetamine. "Sementara di tangan pelaku yang ditembak, kami temukan bong sabu di kantong celananya," ucap Supriatin.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
Polisi menembak, setelah preman kampung ini melawan dan menyerang Aiptu Dedi Rivai dengan menusukan pisau ke arah dada kirinya. Alhasil, Dedi tersungkur bersimbah darah.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Manossoh mengatakan, pelaku merupakan pemain lama. Meski telah menjalani hukuman sebanyak empat kali di penjara, namun Andre tak kapok. Malahan Andre kian bringas.
"Beberapa korban yang kenal pelaku bahkan diancam. Kalau enggak dipukul yah dibunuh," ucap Iver.
Selain mengeksekusi mati Andre, polisi juga mengamankan Boby dan Erwin yang masih remaja. Keduanya diamankan saat sedang asyik menghisap sabu di tempat persembunyiannya di Pejagalan, Jakarta Utara dan Gambir, Jakarta Pusat.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Iver, ketiga tak sungkan melakukan aksinya secara sadis, bermodal sepeda motor Satria FU dan pisau. Mereka kemudian menyisir jalanan dan gang-gang di Tambora.
"Ada pedagang, ibu rumah tangga, hingga orang yang melintas. Pelaku melakukan secara acak dan dia sangat meresahkan," ucap Iver sembari menegaskan tindakan tegas merupakan komitmen Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam memberantas premanisme.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriatin menambahkan pelaku merupakan pemain lama, setiap harinya ia kerap melakukan perampasan meminta uang dan barang berharga.
Supriatin mencurigai banyak korban yang telah menjadi korban kebejatan ketiganya. Karena itu, pihaknya tengah menghimpun dan meminta anggota menyisir kawasan tambora.
"Kecurigaan kami, banyak korban yang ketakutan dan terancam oleh pelaku," ucapnya.
Kepada penyidik, Bobby mengatakan, dirinya kerap konsumsi narkoba sebelum melakukan aksi premanismenya. Ia mengaku setelah mengkonsumsi narkoba, dirinya menjadi lebih percaya diri dan berani melakukan aksinya.
Karena tak hayal, ketika tes urine dilakukan, kedua positif amphetamine dan metaphetamine. "Sementara di tangan pelaku yang ditembak, kami temukan bong sabu di kantong celananya," ucap Supriatin.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
(mhd)