Kakek 67 Tahun Tewas, 3 Debt Collector Motor Dicokok Polisi

Rabu, 02 Mei 2018 - 17:39 WIB
Kakek 67 Tahun Tewas,...
Kakek 67 Tahun Tewas, 3 Debt Collector Motor Dicokok Polisi
A A A
TANGERANG - Tiga dari empat debt collector dibekuk petugas Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, lantaran menjadi penyebab tewasnya Yakub (67). Pria lanjut usia ini pingsan hingga meninggal dunia karena terkejut sepeda motornya ditarik paksa para tersangka.

Ketiga debt collector yang diringkus yakni, Barudin, Yusuf, Anton, sedangkan satu orang lainnya yakni, A masih diburu polisi. Kapolsek Teluknaga AKP Fredy Yudha Satria mengatakan, keempat penagih hutang itu hendak menagih bayaran motor Yakub yang sudah menunggak delapan bulan.

"Insiden tersebut terjadi saat almarhum sedang jualan ikan. Saat itu, Yakub dicegat keempat tersangka di tengah jalan yang menagih tunggakan utangnya selama delapan bulan," kata Fredy kepada SINDOnews pada Rabu (2/5/2018).

Diduga karena kaget dan terkena serangan jantung, Yakub pingsan. Melihat hal itu, keempat debt collector ini langsung membawa Yakub ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama. Tetapi nahas, Yakub telah meninggal dunia dan para pelaku langsung kabur.

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Iptu Prapto menambahkan, yang membuat Yakub jatuh pingsan dan langsung meninggal adalah, saat sedang berjualan ikan keliling dicegat oleh keempat debt collector itu. Mereka ingin mengambil paksa motor Yakub. Namun, Yakub keburu pingsan dan meninggal.

"Jadi, keempat penagih utang ini menghentikan paksa motor Yakub di tengah jalan, dan ingin mengambil motor yang digunakan Yakub," sambung Prapto.

Polisi bertindak cepat dengan melakukan penangkapan kepada para pelaku. Hasilnya, tiga dari empat pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah Barudin, Yusuf, dan Anton. Ketiganya tertangkap di rumah masing-maising. Dari pemeriksaan polisi, ketiga pelaku tidak punya izin sebagai penagih utang alias liar.

"Jadi mereka itu pengangguran, dan pekerja lepas. Saat diperiksa tidak ada surat tugas dari perusahaan atau leasing tersebut. Mereka biasa beraksi di wilayah Kosambi. Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP subsider Pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0948 seconds (0.1#10.140)