Polisi Bongkar Jaringan Pemalsuan STNK di Kemayoran
A
A
A
JAKARTA - Polsek Kemayoran membongkar jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pelaku bernama Aldo (22) dan Michael (27) diamankan di sekitar Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menceritakan tentang sindikat yang memalsukan STNK di wilayah hukum Kemayoran.
"Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyidikan bahwa terdapat perbuatan penipuan yaitu pembuatan STNK palsu. Kedua tersangka pun mengakui perbuatannya dan kami dapat menyita alat bukti," ujar Syaiful di Polsek Kemayoran.
Dia melanjutkan, atas hasil interogasi, para pelaku mengaku telah melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut selama 1 tahun. Dalam kurun waktu itu, mereka berhasil mencetak sebanyak 20 STNK palsu.
"Proses pemesanannya melalui SMS, pemesan mengirimkan data-data kendaraan bermotornya seperti nomor mesin, nomor pelat angka dan kemudian tahun pembuatan kendaraannya," lanjutnya.
Sebanyak 20 orang pemesan STNK palsu mengetahui jaringan Aldo dan Michael melalui mulut ke mulut. Pembuatan satu dokumen STNK palsu dipatok seharga Rp500 ribu hingga Rp700 ribu untuk kendaraan roda dua dan empat. Proses pembuatannya membutuhkan waktu selama 7-10 hari.
"Keduanya mengaku belajar dari temannya. Jadi mencetak dengan alat-alat sederhana sendiri seperti laptop dan printer. Terlihat dari kertasnya, perbedaannya mana yang palsu dan yang asli. Kalau untuk tulisan dan tata letaknya sama semua. Kalau asli kan halus. Kalau yang palsu kasar," terang Syaiful.
Pihak yang memalsukan STNK merupakan mereka yang menolak membayar pajak, ada pula kendaraan bermotor hasil pencurian. Dari penangkapan Aldo dan Michael, polisi menyita barang bukti buku rekening, printer, laptop, kertas pembuatan STNK palsu.
Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menceritakan tentang sindikat yang memalsukan STNK di wilayah hukum Kemayoran.
"Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyidikan bahwa terdapat perbuatan penipuan yaitu pembuatan STNK palsu. Kedua tersangka pun mengakui perbuatannya dan kami dapat menyita alat bukti," ujar Syaiful di Polsek Kemayoran.
Dia melanjutkan, atas hasil interogasi, para pelaku mengaku telah melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut selama 1 tahun. Dalam kurun waktu itu, mereka berhasil mencetak sebanyak 20 STNK palsu.
"Proses pemesanannya melalui SMS, pemesan mengirimkan data-data kendaraan bermotornya seperti nomor mesin, nomor pelat angka dan kemudian tahun pembuatan kendaraannya," lanjutnya.
Sebanyak 20 orang pemesan STNK palsu mengetahui jaringan Aldo dan Michael melalui mulut ke mulut. Pembuatan satu dokumen STNK palsu dipatok seharga Rp500 ribu hingga Rp700 ribu untuk kendaraan roda dua dan empat. Proses pembuatannya membutuhkan waktu selama 7-10 hari.
"Keduanya mengaku belajar dari temannya. Jadi mencetak dengan alat-alat sederhana sendiri seperti laptop dan printer. Terlihat dari kertasnya, perbedaannya mana yang palsu dan yang asli. Kalau untuk tulisan dan tata letaknya sama semua. Kalau asli kan halus. Kalau yang palsu kasar," terang Syaiful.
Pihak yang memalsukan STNK merupakan mereka yang menolak membayar pajak, ada pula kendaraan bermotor hasil pencurian. Dari penangkapan Aldo dan Michael, polisi menyita barang bukti buku rekening, printer, laptop, kertas pembuatan STNK palsu.
(mhd)