Pemkot Bogor Kembali Sidak Produk Ikan Kemasan Kaleng
A
A
A
BOGOR - Pemkot Bogor bersama tim Polresta Bogor Kota Bogor kembali menyita produk makanan ikan makarel yang diduga mengandung cacing di salah satu gudang grosir di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat (27/04/2018). Saat itu itu juga produk makanan kaleng kemasan langsung disegel agar tidak diperjualbelikan ke masyarakat.
"Dalam sidak tindak lanjut temuan BPOM yang menyebutkan produk ikan kemasan positif mengandung parasit cacing ini, kita membagi dalam dua tim," ungkap Kepala Bidang Sarana dan Komoditi Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor Tedy Sutiadi pada Jumat (27/8/2018).
Tedy yang menjadi ketua Tim 1 sidak produk ikan dalam kemasan kaleng ini menuturkan, ratusan dus produk makanan ikan makarel disita oleh tim 2 dengan sasaran wilayah Tanah Sareal, Bogor Barat dan Bogor Selatan.
"Sedangkan tim kami (satu) yang menyasar wilayah Bogor Utara, Bogor Timur dan Bogor Tengah, belum ditemukan satupun pedagang atau grosir yang menyimpan atau menjual produk ikan makarel," katanya disela-sela sidak.
Tak hanya itu, Tim 2 juga berhasil menyita 100 kaleng ikan makarel yang dijual di warung-warung kecil di Tanah Sareal, Bogor Barat dan Bogor Selatan. "Intinya sidak ini bertujuan untuk ikut mengawasi peredaran ikan makarel kalengan. Maka dari itu untuk kepentingan efektivitas sidak ini dibentuklah kemudian tim gabungan yang terdiri dari unsur Disperindag, kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian dengan sasaran pasar modern, pasar tradisional dan supermarket serta minimarket," ujarnya.
Akhur Maret lalu, BPOM mempublikasikan hasil pengujian terhadap berbagai merek ikan dalam kemasan kaleng. Hasilnya, sebanyak 27 merek produk ikan kemasan kaleng impor memang positif mengandung parasit cacing. Beberapa merek produk dalam negeri juga terpapar parasit cacing karena bahan bakunya juga berasal dari luar negeri.
Dari hasil audit komprehensif yang dilakukan BPOM diketahui, parasit cacing dimaksud merupakan cacing laut jenis anisakis berasal dari ikan makarel.
Sementara itu, Kepala Bidang Tertib Niaga Disperindag Kota Bogor Mangahit Sinaga yang bertindak sebagai Ketua Tim 2 menuturkan pengawasan ini dilakukan karena pihaknya tidak ingin konsumen mendapat bahan pangan yang tidak higienis atau yang terbukti berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.
"Nah, dalam temuan ratusan dus (di gudang grosir) dan kaleng di warung tadi itu kita periksa ternyata sesuai dengan kode produk dari BPOM yang telah diedarkan, yaitu makarel saus tomat dengan kode BPOM : MD 543913001464, makanya langsung kita sita," jelasnya.
Produk yang terkontaminasi cacing berdasarkan data BPOM hanya produk makanan kaleng ikan makarel. Bukan jenis ikan lainnya.
Berdasarkan data BPOM untuk sementara ada 27 merek yang mengandung parasit cacing. Saat ini 16 merek produk impor ikan makarel dilarang masuk ke Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri ikan makarel dihentikan sementara sampai audit komprehensif selesai dilakukan BPOM. "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan," ucapnya.
"Dalam sidak tindak lanjut temuan BPOM yang menyebutkan produk ikan kemasan positif mengandung parasit cacing ini, kita membagi dalam dua tim," ungkap Kepala Bidang Sarana dan Komoditi Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor Tedy Sutiadi pada Jumat (27/8/2018).
Tedy yang menjadi ketua Tim 1 sidak produk ikan dalam kemasan kaleng ini menuturkan, ratusan dus produk makanan ikan makarel disita oleh tim 2 dengan sasaran wilayah Tanah Sareal, Bogor Barat dan Bogor Selatan.
"Sedangkan tim kami (satu) yang menyasar wilayah Bogor Utara, Bogor Timur dan Bogor Tengah, belum ditemukan satupun pedagang atau grosir yang menyimpan atau menjual produk ikan makarel," katanya disela-sela sidak.
Tak hanya itu, Tim 2 juga berhasil menyita 100 kaleng ikan makarel yang dijual di warung-warung kecil di Tanah Sareal, Bogor Barat dan Bogor Selatan. "Intinya sidak ini bertujuan untuk ikut mengawasi peredaran ikan makarel kalengan. Maka dari itu untuk kepentingan efektivitas sidak ini dibentuklah kemudian tim gabungan yang terdiri dari unsur Disperindag, kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian dengan sasaran pasar modern, pasar tradisional dan supermarket serta minimarket," ujarnya.
Akhur Maret lalu, BPOM mempublikasikan hasil pengujian terhadap berbagai merek ikan dalam kemasan kaleng. Hasilnya, sebanyak 27 merek produk ikan kemasan kaleng impor memang positif mengandung parasit cacing. Beberapa merek produk dalam negeri juga terpapar parasit cacing karena bahan bakunya juga berasal dari luar negeri.
Dari hasil audit komprehensif yang dilakukan BPOM diketahui, parasit cacing dimaksud merupakan cacing laut jenis anisakis berasal dari ikan makarel.
Sementara itu, Kepala Bidang Tertib Niaga Disperindag Kota Bogor Mangahit Sinaga yang bertindak sebagai Ketua Tim 2 menuturkan pengawasan ini dilakukan karena pihaknya tidak ingin konsumen mendapat bahan pangan yang tidak higienis atau yang terbukti berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.
"Nah, dalam temuan ratusan dus (di gudang grosir) dan kaleng di warung tadi itu kita periksa ternyata sesuai dengan kode produk dari BPOM yang telah diedarkan, yaitu makarel saus tomat dengan kode BPOM : MD 543913001464, makanya langsung kita sita," jelasnya.
Produk yang terkontaminasi cacing berdasarkan data BPOM hanya produk makanan kaleng ikan makarel. Bukan jenis ikan lainnya.
Berdasarkan data BPOM untuk sementara ada 27 merek yang mengandung parasit cacing. Saat ini 16 merek produk impor ikan makarel dilarang masuk ke Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri ikan makarel dihentikan sementara sampai audit komprehensif selesai dilakukan BPOM. "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan," ucapnya.
(whb)