Edarkan Sabu, Enam Residivis Ditangkap di Kampung Ambon

Jum'at, 27 April 2018 - 07:46 WIB
Edarkan Sabu, Enam Residivis...
Edarkan Sabu, Enam Residivis Ditangkap di Kampung Ambon
A A A
JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengacak-acak Kompleks Permata Indah atau dikenal dengan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis 26 April 2018.

Berdasarkan kutipan dari Puskominfo Humas Polda Metro Jaya, Jumat (27/4/2018). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap enam orang pengguna narkotika jenis sabu berinisial RL, J, K, M, RB, dan D. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 117,44 gram.

"Kami tangkap kembali enam orang pelaku yang meresahkan warga Kompleks Permata Indah ini, dan ternyata semuanya ini residivis," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.

Menurutnya, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat pengerebekan, keenam pelaku tidak melakukan perlawanan. "Para pelaku tidak melakukan perlawanan saat kita tangkap," ujarnya.

Ia pun memastikan, keenam pelaku adalah pengedar sabu. Saat pengecekan tes urine, lima orang di antaranya positif sebagai pengguna narkoba, sementara satu orang lainnya tidak.

Ia menyebutkan, pola peredaran narkoba di Kampung Ambon mengalami perubahan. Sebelumnya pembeli membeli dan memakai di tempat (one stop service), sedangkan saat ini pembeli bisa menggunakan di luar.

"Semua pengedar. Salah satunya ada yang pakai pola lama. Sebagian besar adalah pendatang keluar masuk."

Polisi mengamankan barang bukti lainnya yaitu 3 bong yang terbuat dari botol air mineral, botol minyak gosok, dan botol obat berbahan kaca, empat ponsel, dua buku tabungan, enam alat senjata tajam dan uang tunai Rp 3 juta.

Keenam tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)