Nyolong Senjata TNI, Dua Pencuri Sadis Asal Lampung Ditembak
A
A
A
BEKASI - Dua pencuri sadis yang biasa beraksi di wilayah Bekasi dicokok polisi. Kedua tersangka, yakni AAL dan ES, selama ini kerap membawa senjata api organik milik anggota TNI yang mereka curi di kawasan Bantar Gebang.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jarius Saragih, mengatakan, kedua tersangka diciduk di tempat persembunyian mereka di wilayah Matland, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (25/4/2018) malam.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan yang diterima anggota Reskrim terkait adanya kasus pencurian di wilayah Bantar Gebang pada 14 April lalu. Pelaku masuk ke rumah korban yang diduga milik anggota TNI, dengan cara memanjat dari atap menggunakan tangga.
Kemudian pelaku mengambil barang milik korban berupa satu pucuk senjata api jenis Sig Suarer berikut empat butir peluru, dan sebuah dompet berisi uang Rp500 ribu, dan kartu ATM.
Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa kedua orang pelaku berada di wilayah Tambun. Dari informasi itu anggota Satreskrim Jatanras langsung melakukan penggerebekan.
Benar saja, keduanya bersembunyi di kawasan Tambun. Saat hendak diringkus, kedua tersangka yang berasal dari Lampung, mencoba melawan. Polisi pun akhirnya melepaskan tembakan.
"Pelaku melawan dengan cara merebut senjata yang dibawa petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas ke arah kedua kakinya," ujarnya.
Tersangka AAL mengakui mendapatkan senjata api itu ketika melakukan pencurian di wilayah Bantar Gebang. Saat itu mereka mengambil sebuah tas dari rumah yang ditinggal penghuninya. "Saya tidak tahu kalau di dalamnya ada sebuah senjata api," katanya.
Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api sig suarer berikut empat butir peluru, magazen (penyimpan amunisi), dan sebuah tas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahahan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jarius Saragih, mengatakan, kedua tersangka diciduk di tempat persembunyian mereka di wilayah Matland, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (25/4/2018) malam.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan yang diterima anggota Reskrim terkait adanya kasus pencurian di wilayah Bantar Gebang pada 14 April lalu. Pelaku masuk ke rumah korban yang diduga milik anggota TNI, dengan cara memanjat dari atap menggunakan tangga.
Kemudian pelaku mengambil barang milik korban berupa satu pucuk senjata api jenis Sig Suarer berikut empat butir peluru, dan sebuah dompet berisi uang Rp500 ribu, dan kartu ATM.
Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa kedua orang pelaku berada di wilayah Tambun. Dari informasi itu anggota Satreskrim Jatanras langsung melakukan penggerebekan.
Benar saja, keduanya bersembunyi di kawasan Tambun. Saat hendak diringkus, kedua tersangka yang berasal dari Lampung, mencoba melawan. Polisi pun akhirnya melepaskan tembakan.
"Pelaku melawan dengan cara merebut senjata yang dibawa petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas ke arah kedua kakinya," ujarnya.
Tersangka AAL mengakui mendapatkan senjata api itu ketika melakukan pencurian di wilayah Bantar Gebang. Saat itu mereka mengambil sebuah tas dari rumah yang ditinggal penghuninya. "Saya tidak tahu kalau di dalamnya ada sebuah senjata api," katanya.
Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api sig suarer berikut empat butir peluru, magazen (penyimpan amunisi), dan sebuah tas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahahan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
(thm)