Awasi Tenaga Kerja Asing, Imigrasi Depok Akan Gencarkan Razia

Rabu, 25 April 2018 - 17:40 WIB
Awasi Tenaga Kerja Asing,...
Awasi Tenaga Kerja Asing, Imigrasi Depok Akan Gencarkan Razia
A A A
DEPOK - Setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden No 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pihak imigrasi akan melakukan razia rutin setiap bulan. Biasanya razia besar gabungan hanya dilakukan dua kali setahun.

“Adanya kemudahan itu (tenaga asing) mungkin kita harus lebih intensif mengawasi WNA. Misalnya menjadi sebulan sekali yang tadinya setahun hanya dua kali,” kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kumham Jawa Barat, M Hayat Henri ketika rapat bersama dengan Imigrasi Kelas II Depok, Rabu (25/4/2018).

Hal lain yang dilakukan adalah dengan mengawasi WNA menggunakan sistem digital. Dalam waktu dekat akan ada aplikasi khusus yang mengawasi pergerakan WNA selama di Indonesia.

“Jadi ketika mereka datang diberikan barcode, tidak lagi dengan cap. Ini yang nantinya wajib mereka scan ketika mereka berada dimana saja. Termasuk di airlines mereka harus scan, lalu di hotel juga jadi terbaca pergerakannya,” tukasnya.

Dengan aplikasi ini maka memudahkan pula bagi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk mengawasi WNA. Sehingga WNA yang memiliki niat dan tindakan negatif bisa ditanggulangi.

“Adanya Timpora ini memang menguntungkan imigrasi karena Timpora ini bersinergi dengan instansi lain untuk mengawasi WNA,” ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9664 seconds (0.1#10.140)