Razia 3 Warung Jamu, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis

Jum'at, 20 April 2018 - 09:38 WIB
Razia 3 Warung Jamu,...
Razia 3 Warung Jamu, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis
A A A
JAKARTA - Polisi menggelar razia di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat dan hasilnya 720 botol minuman keras berbagai merek disita polisi tiga warung jamu tradisional.

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Lambe Patabang Birana mengatakan, ratusan miras itu disita dari tiga warung yang berada di Jakarta Barat, yakni Jelambar, Grogol, dan Duta Mas. Miras itu terdiri dari berbagai merk, seperti anggur Orangtua, Wisky, dan Ciu.

Adapun ratusan botol miras itu, ungkapnya, hasil selama seminggu razia. Razia dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras oplosan yang memakan korban jiwa.

"Para penjual miras umumnya berkedok sebagai toko jamu tradisional maupun toko kelontong. Agar menghindari kecurigaan petugas, mereka melayani pembeli yang telah menjadi langganan dengan miras dikemas dalam bungkusan plastik," ujarnya pada wartawan, Jumat (20/4/2018).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Aktadivia menerangkan, meski sehumlah miras telah memiliki ijin edar resmi dari instansi terkait. Namun, pedagang tidak memiliki ijin berjualan miras sehingga tetap dilakukan penindakan. (Baca: Gelar Razia, Polisi Sita 776 Plastik Ciu dan 48 Jerigen Miras Oplosan )

"Untuk mirasnya ini memang miliki izin dari pemerintah, tapi untuk penjualnya tidak miliki edar sehingga barangnya kami sita," tuturnya.

Maka itu, tambahnya, para penjual saat ini hanya dilakukan peringatan agar tidak kembali memperjual belikan miras. Bila nekat terus berjualan akan dilakukan tindakan hukum. (Baca juga: Gerebek Pabrik Ciu, Polisi Amankan Ribuan Botol dan 1 Pengusaha )

"Penjualnya kami data dan kami berikan peringatan kalau mereka mau jual miras, harus ada izin jual minuman beralkohol sehingga secara hukum dia sah," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6510 seconds (0.1#10.140)