Asyik Nyabu, Juru Parkir di Palmerah Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Juru parkir LI (35), diringkus Unit Narkoba Polsek Palmerah, Jakarta Barat. LI dibekuk setelah tertangkap tangan saat asyik menyabu di kawasan Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa 17 April 2018.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palmerah Komisaris Polisi (Kompol) Aryono menjelaskan, LI diringkus setalah polisi mendapatkan informasi, bahwa ada seseorang yang tengah asyik menghisab sabu di Jalan Kiapang, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
"Di sana sering kali kerap dijadikan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkoba," ucapnya di Jakarta, Kamis (18/4/2018). (Baca Juga: Asyik Nyabu, Petruk Diringkus Polisi
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Afrizal mengatakan, dari tangan pria berprofesi sebagai juru parkir ini, polisi mengamankan sepaket sabu seberat 0,21 gram.
"Katanya dengan sabu, dirinya menjadi kuat dalam bekerja," ucap Afrizal. (Baca Juga: Asyik Nyabu, Sopir Taksi Online dan 3 Temannya Dibekuk Polisi
Atas perbuatannya, LI terancam hukuman penjara 3 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 112 ayat 1 UURI No.35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palmerah Komisaris Polisi (Kompol) Aryono menjelaskan, LI diringkus setalah polisi mendapatkan informasi, bahwa ada seseorang yang tengah asyik menghisab sabu di Jalan Kiapang, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
"Di sana sering kali kerap dijadikan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkoba," ucapnya di Jakarta, Kamis (18/4/2018). (Baca Juga: Asyik Nyabu, Petruk Diringkus Polisi
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Afrizal mengatakan, dari tangan pria berprofesi sebagai juru parkir ini, polisi mengamankan sepaket sabu seberat 0,21 gram.
"Katanya dengan sabu, dirinya menjadi kuat dalam bekerja," ucap Afrizal. (Baca Juga: Asyik Nyabu, Sopir Taksi Online dan 3 Temannya Dibekuk Polisi
Atas perbuatannya, LI terancam hukuman penjara 3 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 112 ayat 1 UURI No.35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
(mhd)