Bandar Besar Heroin di Tangerang Tewas Ditembak Polisi
A
A
A
TANGERANG - Seorang bandar besar narkotika jenis heroin, bernama Agung Budi alias Abang (34), tewas ditembak petugas Polresto Tangerang Kota.
Selain menembak mati Agung, polisi juga menangkap tujuh orang kaki tangannya, di sejumlah tempat di Jabodetabek.
Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pria bertubuh gendut dengan badan penuh tato itu terpaksa ditembak, karena mencoba melukai petugas yang melakukan penangkapan.
"Dia melawan dengan senjata tajam jenis parang, saat petugas melakukan penangkapan," kata Harry di kamar mayat RSUD Kabupaten Tangerang pada Selasa (17/4/2018)
Harry menuturkan, dari tangan pelaku disita heroin sebanyak 1 kilogram. Menurutnya, hal ini merupakan pencapaian yang luar biasa. Sebab, heroin sempat tidak beredar di Kota 1000 Industri, itu selama 7 tahun.
Menurut Harry, Agung merupakan jaringan narkotika dua negara, yakni Malaysia dan Indonesia. Dia mendapatkan pasokan heroin dari seorang bandar heroin besar di negeri Malaysia. "Dari catatan kepolisian, Agung residivis kambuhan. Dia sering keluar masuk Nusa Kambangan atas kasus narkotika. Dari rumahnya, kami temukan tiga paspor dengan identitas berbeda," jelasnya.
Selama ini, Agung mengendalikan bisnis narkotika itu dari rumahnya di Karawaci Tangerang. Dari Karawaci inilah, jaringan Abang mengendalikan pasar narkotika jenis heroin di Jabodetabek.
Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban menambahkan, terbongkarnya jaringan pengedar narkotika jenis heroin ini berawal dari penangkapan Shinta di Kota Tangerang Selatan. Dari Shinta inilah petugas melakukan pengembangan dan menangkap PL serta PK dengan barang bukti dua paket sabu.
Dari situ, petugas melakukan pengembangan lagi, dan berhasil menangkap AS dan RH dengan barang bukti satu paket sabu. "Dari tersangka AS dan RH, kami berhasil menangkap AE dengan barang bukti 669 gram heroin. Lalu, kami tangkap tersangka lain berinisial NR di Bekasi," paparnya.
Pengembangan selanjutnya, polisi mulai mendapatkan titik terang adanya bandar besar heroin di Kota Tangerang. Dari keterangan AE dan RH, akhirnya diketahui keberadaan Agung di wilayah Karawaci.
"Petugas kemudian bergerak menangkap Agung di Karawaci. Namun pada saat ditangkap Agung melawan dan menyerang petugas dengan menggunakan parang," bebernya. Tidak mau kecolongan, petugas yang diserang langsung mencabut pistolnya dan melepaskan pelor panas ke tubuh tersangka hingga ambruk.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Selain menembak mati Agung, polisi juga menangkap tujuh orang kaki tangannya, di sejumlah tempat di Jabodetabek.
Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pria bertubuh gendut dengan badan penuh tato itu terpaksa ditembak, karena mencoba melukai petugas yang melakukan penangkapan.
"Dia melawan dengan senjata tajam jenis parang, saat petugas melakukan penangkapan," kata Harry di kamar mayat RSUD Kabupaten Tangerang pada Selasa (17/4/2018)
Harry menuturkan, dari tangan pelaku disita heroin sebanyak 1 kilogram. Menurutnya, hal ini merupakan pencapaian yang luar biasa. Sebab, heroin sempat tidak beredar di Kota 1000 Industri, itu selama 7 tahun.
Menurut Harry, Agung merupakan jaringan narkotika dua negara, yakni Malaysia dan Indonesia. Dia mendapatkan pasokan heroin dari seorang bandar heroin besar di negeri Malaysia. "Dari catatan kepolisian, Agung residivis kambuhan. Dia sering keluar masuk Nusa Kambangan atas kasus narkotika. Dari rumahnya, kami temukan tiga paspor dengan identitas berbeda," jelasnya.
Selama ini, Agung mengendalikan bisnis narkotika itu dari rumahnya di Karawaci Tangerang. Dari Karawaci inilah, jaringan Abang mengendalikan pasar narkotika jenis heroin di Jabodetabek.
Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban menambahkan, terbongkarnya jaringan pengedar narkotika jenis heroin ini berawal dari penangkapan Shinta di Kota Tangerang Selatan. Dari Shinta inilah petugas melakukan pengembangan dan menangkap PL serta PK dengan barang bukti dua paket sabu.
Dari situ, petugas melakukan pengembangan lagi, dan berhasil menangkap AS dan RH dengan barang bukti satu paket sabu. "Dari tersangka AS dan RH, kami berhasil menangkap AE dengan barang bukti 669 gram heroin. Lalu, kami tangkap tersangka lain berinisial NR di Bekasi," paparnya.
Pengembangan selanjutnya, polisi mulai mendapatkan titik terang adanya bandar besar heroin di Kota Tangerang. Dari keterangan AE dan RH, akhirnya diketahui keberadaan Agung di wilayah Karawaci.
"Petugas kemudian bergerak menangkap Agung di Karawaci. Namun pada saat ditangkap Agung melawan dan menyerang petugas dengan menggunakan parang," bebernya. Tidak mau kecolongan, petugas yang diserang langsung mencabut pistolnya dan melepaskan pelor panas ke tubuh tersangka hingga ambruk.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(whb)