Didampingi Al dan Dul, Ahmad Dhani Santai Jalani Sidang Perdana
A
A
A
JAKARTA - Musisi senior Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani yang duduk di kursi pesakitan nampak tegar dan santai menjalani persidangan. Usai persidangan, suami Mulan Jameela itu n tetap pulang ke rumah alias tidak ditahan.
Dhani sempat berpose ketika duduk di kursi pesakitan dengan mengacungkan jari telunjuk dan jempol yang merupakan ciri salam dari Partai Gerindra yang mendapatkan nomor urut 2 pada Pemilu 2019.
Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) itu dipimpin Hakim H Ratmoho dengan anggota Sudjarwanto dan Totok Sapto Indrato.
Pada awal sidang, hakim Ratmoho menanyakan kesehatan dan identitas Dhani. "Nama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani. Benar?," ujar Hakim Ratmoho di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dhani yang mengenakan kemeja hitam berpadu celana panjang hitam pun menjawab dengan singkat, "Benar," katanya. Selanjutnya hakim menanyakan alamat dan identitas Dhani yang lainnya. Termasuk menyampaikan, pengadilan tidak menahan Dhani selama proses persidangan.
"Penyidik tidak melakukan penahanan. Kejaksaan juga tidak ditahan. Maka pengadilan tidak akan melakukan penahanan, tapi dengan catatan setiap sidang datang. Ya, manusiawi kalau sakit, tapi harus bisa memberitahukan kepada pengadilan," kata Ratmoho
Sejurus kemudian, hakim menanyakan apakah pihak Dhani sudah mendapatkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dhani pun kembali menjawab dengan singkat, "Sudah." Lalu hakim mempersilakan JPU untuk membacakan dakwaan.
Ahmad Dhani didakwa atas perbuatan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA secara sengaja. JPU menjerat Ahmad Dhani Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Pada sidang perdana itu, Ahmad Dhani didampingi sejumlah kuasa hukum dan dua anaknya, yakni Ahmad Al Ghazali (Al) dan Abdul Qodir Jaelani (Dul). Ahmad Dhani memang sengaja membawa kedua putranya agar dapat mencontoh keberanian yang ditunjukkan dalam membela kebenaran.
"Saya harus mencontohkan secara langsung bahwa ayah Al dan Dul berani mengatakan kebenaran," ujar Dhani kepada Okezone seusai menjalani sidang petang tadi.
Ahmad Dhani juga berkeinginan agar Al dan Dul mengambil pelajaran dari kasus yang dia alami. Seperti yang telah Dhani sampaikan sebelum mengikuti sidang, membela kebenaran merupakan kewajiban setiap orang.
"Ini adalah pelajaran nyata bahwa menyatakan kebenaran itu wajib. Meskipun ujung tombak ada di leher kita, pedang ada di leher kita, kita akan siap menyatakan kebenaran," ujar dia.
Ahmad Dhani kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia tetap menganggap para penista agama sebagai sosok yang wajib diperangi.
"Memang tweet saya adalah ujaran kebencian, tapi ujaran kebencian kepada para pembela pelaku pidana," pungkasnya.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 23 April 2018. Pihak Ahmad Dhani menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Mereka meminta waktu satu pekan untuk menyusun berkas eksepsi.
Dhani sempat berpose ketika duduk di kursi pesakitan dengan mengacungkan jari telunjuk dan jempol yang merupakan ciri salam dari Partai Gerindra yang mendapatkan nomor urut 2 pada Pemilu 2019.
Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) itu dipimpin Hakim H Ratmoho dengan anggota Sudjarwanto dan Totok Sapto Indrato.
Pada awal sidang, hakim Ratmoho menanyakan kesehatan dan identitas Dhani. "Nama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani. Benar?," ujar Hakim Ratmoho di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dhani yang mengenakan kemeja hitam berpadu celana panjang hitam pun menjawab dengan singkat, "Benar," katanya. Selanjutnya hakim menanyakan alamat dan identitas Dhani yang lainnya. Termasuk menyampaikan, pengadilan tidak menahan Dhani selama proses persidangan.
"Penyidik tidak melakukan penahanan. Kejaksaan juga tidak ditahan. Maka pengadilan tidak akan melakukan penahanan, tapi dengan catatan setiap sidang datang. Ya, manusiawi kalau sakit, tapi harus bisa memberitahukan kepada pengadilan," kata Ratmoho
Sejurus kemudian, hakim menanyakan apakah pihak Dhani sudah mendapatkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dhani pun kembali menjawab dengan singkat, "Sudah." Lalu hakim mempersilakan JPU untuk membacakan dakwaan.
Ahmad Dhani didakwa atas perbuatan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA secara sengaja. JPU menjerat Ahmad Dhani Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Pada sidang perdana itu, Ahmad Dhani didampingi sejumlah kuasa hukum dan dua anaknya, yakni Ahmad Al Ghazali (Al) dan Abdul Qodir Jaelani (Dul). Ahmad Dhani memang sengaja membawa kedua putranya agar dapat mencontoh keberanian yang ditunjukkan dalam membela kebenaran.
"Saya harus mencontohkan secara langsung bahwa ayah Al dan Dul berani mengatakan kebenaran," ujar Dhani kepada Okezone seusai menjalani sidang petang tadi.
Ahmad Dhani juga berkeinginan agar Al dan Dul mengambil pelajaran dari kasus yang dia alami. Seperti yang telah Dhani sampaikan sebelum mengikuti sidang, membela kebenaran merupakan kewajiban setiap orang.
"Ini adalah pelajaran nyata bahwa menyatakan kebenaran itu wajib. Meskipun ujung tombak ada di leher kita, pedang ada di leher kita, kita akan siap menyatakan kebenaran," ujar dia.
Ahmad Dhani kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia tetap menganggap para penista agama sebagai sosok yang wajib diperangi.
"Memang tweet saya adalah ujaran kebencian, tapi ujaran kebencian kepada para pembela pelaku pidana," pungkasnya.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 23 April 2018. Pihak Ahmad Dhani menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Mereka meminta waktu satu pekan untuk menyusun berkas eksepsi.
(thm)