Sengketa Lahan, Akses Jalan ke Kantor Camat Limo Dibeton Warga
A
A
A
DEPOK - Sudah dua hari akses jalan masuk ke Kantor Kecamatan Limo diblokade. Akibat aksi blokade itu, kendaraan tidak bisa masuk dan hanya bisa dilalui dengan jalan kaki atau motor saja.
Jalan diblokade sejak Selasa 10 April 2018. Ini sudah beberapa kali dilakukan dan kali ini diblokade dengan beton. Akibatnya warga yang hendak menuju kecamatan terhambat.
Camat Limo Heri Gumilar mengatakan, blokade ini sudah dua kali terjadi selama dirinya dilantik pada Maret 2018. Saat itu blokir jalan langsung dibongkar pihaknya. Namun saat ini agak sulit karena menggunakan beton hotmix.
Karena itu pihaknya melayangkan somasi pada yang memblokir jalan. Somasi kedua akan dilayangkan jika 1x24 jam atas somasi pertama tidak digubris. "Kami meminta yang bersangkutan membongkar blokiran tersebut," katanya, Kamis (12/4/2018).
Namun jika tidak juga digubris maka pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa. "Jika masih belum ada respon makan besok malam akan dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Kota Depok," tukasnya.
Sebelumnya sudah dilakukan koordinasi dalam mencari jalan keluar. Komunikasi sudah dilakukan antara kepolisian, Danramil, Balai Kota Depok, dan BKD sebagai membawahi aset serta Pol PP telah dihasilkan kesepakatan.
"Isi kesepakatan yaitu butuh waktu pemproses perijinan pembangunan komplek perumahan Green Limo Residence, serta lahan yang diperkarakan menjadi tanah fasilitas umum kecamatan, dan jika dari pihak pemilik yang memperkarakan lahan minta ganti rugi bisa menggugat ke pengadilan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Limo Kompol Muhamad Iskandar pihaknya bertugas memantau keadaan situasi sampai keadaan yang ada sampai selesai. "Keberadaan kita disini memantau pengamanan saja antisipasi tindakan yang tidak diinginkan saja," tambahnya.
Jalan diblokade sejak Selasa 10 April 2018. Ini sudah beberapa kali dilakukan dan kali ini diblokade dengan beton. Akibatnya warga yang hendak menuju kecamatan terhambat.
Camat Limo Heri Gumilar mengatakan, blokade ini sudah dua kali terjadi selama dirinya dilantik pada Maret 2018. Saat itu blokir jalan langsung dibongkar pihaknya. Namun saat ini agak sulit karena menggunakan beton hotmix.
Karena itu pihaknya melayangkan somasi pada yang memblokir jalan. Somasi kedua akan dilayangkan jika 1x24 jam atas somasi pertama tidak digubris. "Kami meminta yang bersangkutan membongkar blokiran tersebut," katanya, Kamis (12/4/2018).
Namun jika tidak juga digubris maka pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa. "Jika masih belum ada respon makan besok malam akan dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Kota Depok," tukasnya.
Sebelumnya sudah dilakukan koordinasi dalam mencari jalan keluar. Komunikasi sudah dilakukan antara kepolisian, Danramil, Balai Kota Depok, dan BKD sebagai membawahi aset serta Pol PP telah dihasilkan kesepakatan.
"Isi kesepakatan yaitu butuh waktu pemproses perijinan pembangunan komplek perumahan Green Limo Residence, serta lahan yang diperkarakan menjadi tanah fasilitas umum kecamatan, dan jika dari pihak pemilik yang memperkarakan lahan minta ganti rugi bisa menggugat ke pengadilan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Limo Kompol Muhamad Iskandar pihaknya bertugas memantau keadaan situasi sampai keadaan yang ada sampai selesai. "Keberadaan kita disini memantau pengamanan saja antisipasi tindakan yang tidak diinginkan saja," tambahnya.
(ysw)