Ditemani Ayah, Bocah Korban Persekusi Bekasi Lapor Polisi
A
A
A
BEKASI - Buntut persekusi yang dialami korban AJ (12) oleh warga bernama Nur, Ayah AJ yakni Sudirman, 50, melaporkan kasus persekusi tersebut ke Mapolresto Bekasi Kota, Kamis (12/4/2018). Sudirman melaporkan kasus itu untuk meminta pertanggung jawaban atas kekerasan yang diterima anaknya.
"Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu, ditelanjangi lalu diarak seperti hewan. Perbuatan seperti itu tidak manusiawi," kata Sudirman di Mapolrestro Bekasi. Laporan itu sudah dibuat dengan nomor pengaduan LP/753/K/IV/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Kedatangan Sudirman bersama AJ didampingi oleh Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Rury Arief Rianto dan Kepala Seksi Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi, H. Mini.
Saat ini, kata dia, AJ mengalami luka memar di bagian pipinya akibat kejadian ini. Selama diarak dari lokasi kejadian sampai rumahnya di Kampung Al Bahar, kepala AJ dipukul, ditendang dan rambut di kepalanya dijambak pelaku dengan kekerasan dan leher dicekik dengan tangan.( Baca: Dituduh Mencuri, 2 Bocah Bekasi Dipersekusi dan Diarak Bugil )
Guna memperkuat laporan tersebut, lanjut dia, polisi meminta keluarga agar AJ menjalani visum di RSUD Kota Bekasi. Nantinya hasil visum akan menjadi bukti bahwa adanya tindakan kekerasan yang dialami korban. "Saya minta pelaku diadili dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Rury Arief Rianto mengatakan, melaporkan dua kasus yang dialami korban, yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan UU No 35/2014 tentang Kekerasan anak."Untuk memberikan efek jera bagi pelaku main hakim sendiri," katanya singkat.
"Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu, ditelanjangi lalu diarak seperti hewan. Perbuatan seperti itu tidak manusiawi," kata Sudirman di Mapolrestro Bekasi. Laporan itu sudah dibuat dengan nomor pengaduan LP/753/K/IV/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Kedatangan Sudirman bersama AJ didampingi oleh Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Rury Arief Rianto dan Kepala Seksi Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi, H. Mini.
Saat ini, kata dia, AJ mengalami luka memar di bagian pipinya akibat kejadian ini. Selama diarak dari lokasi kejadian sampai rumahnya di Kampung Al Bahar, kepala AJ dipukul, ditendang dan rambut di kepalanya dijambak pelaku dengan kekerasan dan leher dicekik dengan tangan.( Baca: Dituduh Mencuri, 2 Bocah Bekasi Dipersekusi dan Diarak Bugil )
Guna memperkuat laporan tersebut, lanjut dia, polisi meminta keluarga agar AJ menjalani visum di RSUD Kota Bekasi. Nantinya hasil visum akan menjadi bukti bahwa adanya tindakan kekerasan yang dialami korban. "Saya minta pelaku diadili dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Rury Arief Rianto mengatakan, melaporkan dua kasus yang dialami korban, yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan UU No 35/2014 tentang Kekerasan anak."Untuk memberikan efek jera bagi pelaku main hakim sendiri," katanya singkat.
(whb)