DKI Segera Cabut Izin Operasional Sense Karaoke Terkait Narkoba

Kamis, 12 April 2018 - 11:16 WIB
DKI Segera Cabut Izin Operasional Sense Karaoke Terkait Narkoba
DKI Segera Cabut Izin Operasional Sense Karaoke Terkait Narkoba
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta segera membuat surat pencabutan izin operasional Sense Karaoke, Mangga Dua Square, Jakarta Utara, terkait penangkapan sebanyak 36 orang yang diduga pemakai narkoba. Puluhan orang tersebut ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Disparbud DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, Sense Karaoke sudah masuk dalam daftar tempat hiburan malam yang diawasi kegiatannya. Pasalnya sudah banyak laporan yang masuk ke BNN DKI Jakarta terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Namun, lanjut Tinia, karena minimnya bukti membuat petugas kesulitan melakukan penindakan. "Karaoke tersebut memang sudah dibidik. Tadi malam sudah ditemukan dan apa yang menjadi dugaan selama ini terbukti," kata Tinia kepada wartawan Kamis (12/4/2018).

Tinia menuturkan, berdasarkan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Parisiwata, pihaknya bakal menindak tegas. Tindakan tegas tersebut yakni pencabutan izin. "Kan sudah jelas pergubnya seperti itu kan sudah jelas-jelas terbukti," tegasnya.
( Baca: Gerebek Sense Karaoke, BNN Ciduk 36 Orang Diduga Terkait Narkoba )

Menurut Tinia, pihaknya akan membuat laporan adanya temuan soal narkoba. "Kita akan langsung usulkan pencabutan izin. Ini kan kalau dilihat dari Pergub 18 sudah jelas," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3584 seconds (0.1#10.140)