Kurang Uang Jajan, Tiga Mahasiswa Nekat Jual Sabu dan Ganja
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga mahasiswa berinisial V (23), AH (23) dan RO yang berkuliah di Depok, Jawa Barat. Ketiganya diringkus lantaran menjual barang haram berupa sabu dan ganja.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan, penangkapan tiga orang tersebut merupakan hasil penelusuran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang menyelidiki peredaran narkoba.
"Hasil penulusuran kami sampai ke daerah Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Di sana kami mengamankan tersangka V pada Sabtu lalu," ujar Arie di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu 11 April 2018.
Arie menambahkan, dari tangan V, polisi menyita sebanyak 4 gram sabu-sabu siap edar. Ia mengkau mendapatkan pasokan barang haram itu dari dua tersangka lain berinisial AH dan RO yang berdomisili di daerah Depok.
"Di hari yang sama, kami langsung mengamankan AH dan RO di daerah Depok. Kami sita barang bukti dari tangan AH berupa sabu-sabu seberat 15 gram," katanya.
Kemudian, dari tangan RO, petugas kepolisian mengamankan barang bukti yang lebih besar, yakni sabu-sabu seberat 5,7 gram dan ganja kering seberat 96,25 gram.
"Ketiganya ini mahasiswa. Dua orang jurusan teknik, satu lagi informatika. Mereka sambilan jadi bandar narkoba," ujar Arie.
Kepada petugas para pelaku mengaku menjual barang haram lantaran kekurangan uang jajan.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 KUHP Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Pasal 111 KUHP ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan, penangkapan tiga orang tersebut merupakan hasil penelusuran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang menyelidiki peredaran narkoba.
"Hasil penulusuran kami sampai ke daerah Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Di sana kami mengamankan tersangka V pada Sabtu lalu," ujar Arie di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu 11 April 2018.
Arie menambahkan, dari tangan V, polisi menyita sebanyak 4 gram sabu-sabu siap edar. Ia mengkau mendapatkan pasokan barang haram itu dari dua tersangka lain berinisial AH dan RO yang berdomisili di daerah Depok.
"Di hari yang sama, kami langsung mengamankan AH dan RO di daerah Depok. Kami sita barang bukti dari tangan AH berupa sabu-sabu seberat 15 gram," katanya.
Kemudian, dari tangan RO, petugas kepolisian mengamankan barang bukti yang lebih besar, yakni sabu-sabu seberat 5,7 gram dan ganja kering seberat 96,25 gram.
"Ketiganya ini mahasiswa. Dua orang jurusan teknik, satu lagi informatika. Mereka sambilan jadi bandar narkoba," ujar Arie.
Kepada petugas para pelaku mengaku menjual barang haram lantaran kekurangan uang jajan.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 KUHP Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Pasal 111 KUHP ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mhd)