Mark Up Harga Kapal Cepat, 2 PNS Kepulauan Seribu Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepulauan Seribu, H dan JW menjadi tersangka. Mereka diduga terlibat kasus korupsi pengadaan kapal cepat yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Kepala Kejari Jakarta Utara, Robert M Tacoy menerangkan, dua tersangka itu sudah dalam tahanan pihak Kejaksaan, keduanya diketahui sebagai direktur pelaksana kegiatan.
"Sebenarnya ada satu lagi dengan inisial N, tapi masih kita periksa keterlibatannya," ujar Robert di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Diterangkan Robert, N selaku pejabat pembuat komitmen. Hingga saat ini ia masih dijadwalkan pemeriksaannya.
Meski begitu, ketiga orang tadi telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal cepat. Pengadaan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu ini mengalami kerugian hingga Rp2,5 miliar.
Padahal, salah satu pengadaan terdapat kapal cepat untuk operasional Bupati Kepulauan Seribu. Kasus yang ditangani oleh Kasie Pidsus Kejari Jakut, Ricky Tomy Hasiholan pun mengerucut kepada tiga nama. Mereka diduga telah menelan anggaran Rp2,5 miliar dari total pengadaan senilai Rp13 miliar.
"Pada tahun anggaran 2016 terdapat pengadaan 4 unit kapal speed boat dengan peruntukan 1 kapal Bupati dan 3 kapal penumpang senilai Rp13 miliar," jelas Robert.
Perjalanan kasus tersebut berujung pada temuan harga yang tidak sesuai dari semula. Hal ini juga dijumpai pada spesifikasi kapal yang tidak sama dengan permintaan pihak Pemkab.
"Dalam penyidikan ditemukan adanya mark up harga dan ketidaksesuaian komponen spesifikasi kapal sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar atas dasar penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.
Robert menambahkan tersangka H dan JW terhitung hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cipinang dengan alasan kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejari Jakarta Utara, Robert M Tacoy menerangkan, dua tersangka itu sudah dalam tahanan pihak Kejaksaan, keduanya diketahui sebagai direktur pelaksana kegiatan.
"Sebenarnya ada satu lagi dengan inisial N, tapi masih kita periksa keterlibatannya," ujar Robert di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Diterangkan Robert, N selaku pejabat pembuat komitmen. Hingga saat ini ia masih dijadwalkan pemeriksaannya.
Meski begitu, ketiga orang tadi telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal cepat. Pengadaan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu ini mengalami kerugian hingga Rp2,5 miliar.
Padahal, salah satu pengadaan terdapat kapal cepat untuk operasional Bupati Kepulauan Seribu. Kasus yang ditangani oleh Kasie Pidsus Kejari Jakut, Ricky Tomy Hasiholan pun mengerucut kepada tiga nama. Mereka diduga telah menelan anggaran Rp2,5 miliar dari total pengadaan senilai Rp13 miliar.
"Pada tahun anggaran 2016 terdapat pengadaan 4 unit kapal speed boat dengan peruntukan 1 kapal Bupati dan 3 kapal penumpang senilai Rp13 miliar," jelas Robert.
Perjalanan kasus tersebut berujung pada temuan harga yang tidak sesuai dari semula. Hal ini juga dijumpai pada spesifikasi kapal yang tidak sama dengan permintaan pihak Pemkab.
"Dalam penyidikan ditemukan adanya mark up harga dan ketidaksesuaian komponen spesifikasi kapal sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar atas dasar penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.
Robert menambahkan tersangka H dan JW terhitung hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cipinang dengan alasan kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
(mhd)