Beraksi 50 Kali, Pelaku Curanmor Sadis di Bekasi Dibekuk
A
A
A
BEKASI - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sadis dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi. Para pelaku sudah 50 kali beraksi di wilayah Bekasi dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Adapun dari hasil keterangan para tersangka itu, sejumlah aksi yang dijalankan kawanan ini dilakukan dengan berbagai modus termasuk aksi begal menggunakan senjata tajam dan airsoft gun.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto menjelaskan, lima orang kawanan pelaku curanmor yang telah melakukan aksinya, sebanyak 50 TKP di wilayah Kota Bekasi di antaranya AK (25), FM (24), TF (17), JK (27) dan DW (24).
"Mereka berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda, dua hari lalu. Dan berdasarkan pengakuannya, aksi mereka sebanyak 50 kali di sejumlah wilayah Kota Bekasi itu dilakukan selama satu tahun terakhir," ungkap Indarto Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Senin (9/4/2018).
Menurut Indarto, pihaknya saat ini juga masih mengejar tiga tersangka lain dari kawanan tersebut yakni, AD, DR, serta seorang wanita berinisial YT yang kini ditetapkan sbagai DPO, dan masih dalam pengejaran petugas.
"Satu tersangka yang berhasil diamankan, dan merupakan pimpinannya terpaksa kita tembak kakinya karena, melawan saat ditangkap yakni AK. Dia pun diketahui, seorang residivis kasus yang sama," kata Indarto.
Lebih jauh, diakui Indarto, terkait sejumlah modus yang biasa digunakan kawanan ini masing-masing, dengan berpura-pura sebagai seorang ojek online lalu, terkadang juga dengan modus berboncengan berdua layaknya, seorang ojek online dengan penumpang yang sedang mencari alamat.
"Terkadang juga, kawanan ini melakukan aksinya dengan modus sebagai sepasang kekasih yang berpura-pura bertamu atau mencari alamat, dan ketika dirasa aman atau tuan rumah dari rumah yang dikunjungi tidak ada, mereka pun langsung mengambil motor yang ada dilokasi. Mereka juga pelaku curat atau begal," terang Indarto.
Sementara dari hasil penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat sepeda motor, sajam, dan snjata airsoftgun. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka pun bakal dijerat Pasal 363 KUHP junto 365 KUHP, serta UU darurat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun dari hasil keterangan para tersangka itu, sejumlah aksi yang dijalankan kawanan ini dilakukan dengan berbagai modus termasuk aksi begal menggunakan senjata tajam dan airsoft gun.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto menjelaskan, lima orang kawanan pelaku curanmor yang telah melakukan aksinya, sebanyak 50 TKP di wilayah Kota Bekasi di antaranya AK (25), FM (24), TF (17), JK (27) dan DW (24).
"Mereka berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda, dua hari lalu. Dan berdasarkan pengakuannya, aksi mereka sebanyak 50 kali di sejumlah wilayah Kota Bekasi itu dilakukan selama satu tahun terakhir," ungkap Indarto Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Senin (9/4/2018).
Menurut Indarto, pihaknya saat ini juga masih mengejar tiga tersangka lain dari kawanan tersebut yakni, AD, DR, serta seorang wanita berinisial YT yang kini ditetapkan sbagai DPO, dan masih dalam pengejaran petugas.
"Satu tersangka yang berhasil diamankan, dan merupakan pimpinannya terpaksa kita tembak kakinya karena, melawan saat ditangkap yakni AK. Dia pun diketahui, seorang residivis kasus yang sama," kata Indarto.
Lebih jauh, diakui Indarto, terkait sejumlah modus yang biasa digunakan kawanan ini masing-masing, dengan berpura-pura sebagai seorang ojek online lalu, terkadang juga dengan modus berboncengan berdua layaknya, seorang ojek online dengan penumpang yang sedang mencari alamat.
"Terkadang juga, kawanan ini melakukan aksinya dengan modus sebagai sepasang kekasih yang berpura-pura bertamu atau mencari alamat, dan ketika dirasa aman atau tuan rumah dari rumah yang dikunjungi tidak ada, mereka pun langsung mengambil motor yang ada dilokasi. Mereka juga pelaku curat atau begal," terang Indarto.
Sementara dari hasil penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat sepeda motor, sajam, dan snjata airsoftgun. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka pun bakal dijerat Pasal 363 KUHP junto 365 KUHP, serta UU darurat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(mhd)