Razia Selama 3 Bulan, Polres Jakpus Musnahkan 2.109 Botol Miras

Senin, 09 April 2018 - 14:31 WIB
Razia Selama 3 Bulan,...
Razia Selama 3 Bulan, Polres Jakpus Musnahkan 2.109 Botol Miras
A A A
JAKARTA - Tak mau kecolongan dengan miras oplosan, Polres Jakarta Pusat menggelar razia disejumlah tempat. Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 2.109 botol miras dan langsung memusnahkannya di halaman Mapolres Jakpus.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, razia dilakukan guna mencegah timbulnya korban akibat peredaran miras oplosan. "Menyambut bulan Ramadhan pihak kami akan menjalankan operasi tengah malam untuk mencegah peredaran miras," kata Roma di Polres Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Roma menambahkan, 2.109 ribu botol miras tersebut didapat dari hasil razia selama tiga bulan terakhir. Lokasi peredaran, ada delapan titik di wilayah Jakarta Pusat yang menjadi lokasi peredaran miras.

Miras oplosan tersebut merupakan hasil produksi rumahan yang mampu menghasilkan miras serupa aslinya. "Ada delapan titik khususnya di jalan Pramuka, Tanah Abang, dan Johar Baru," lanjutnya.

Pemusnahan disaksikan oleh Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, pemuka agama, perwakilan Kejaksaan Jakarta Pusat, dan Kodim 0501 Jakarta Pusat.

Sebuah alat berat disiapkan untuk melindas botol-botol miras hasil razia. Adapun miras yang dimusnahkan didominasi merk-merk terkenal, seperti Jack Daniel, Chivas Regal, Black Label, Tequila, dan Voodka.

Selain itu, Polres Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka dalam kasus produksi dan peredaran miras oplosan.

"Dua pelaku IBS (37) dan PWT (19), dari kedua tersangka didapat 17 botol miras oplosan, tujuh botol kosong siap isi, dan delapan jerigen berisi ciu oplosan," tuturnya.

Kedua pelaku ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 137 Sub pasal 142 UU No.18 tahun 2012 Tentang Pangan.

UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Permendag RI No 20 M-Dang/Per/4/2014 Tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran penjualan minuman alkohol dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8058 seconds (0.1#10.140)