Sisir Warung Pengoplos Miras, Pelaku dan Ratusan Botol Diamankan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Mengantisipasi maraknya konsumsi minuman keras (miras) oplosan dibeberapa daerah, petugas kepolisian dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel) pun kini gencar melakukan penyisiran kepada warung-warung yang diduga kuat melakukan praktik tersebut.
Selain antisipasi terhadap munculnya korban miras oplosan, operasi ditujukan juga sebagai penertiban atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penjualan minuman keras tanpa izin.
Petugas melakukan penyisiran di Pondok Kacang Timur, RT03 RW03, Pondok Aren, Tangsel, Rabu 4 April 2018 malam. Sebuah warung jamu di sekitar lokasi, dicurigai sebagai warung penjual miras oplosan.
Puluhan personel 'Tim Vipers' bersenjata lengkap lantas turun dan memeriksa warung jamu milik Hendrik Prayitno (34) tersebut. Setelah dicek, ditemukan 521 botol Miras merek Mansion, 57 botol Iceland, 30 dus anggur Kolesom, 17 dus bir, serta jamu berbagai jenis.
"Pelaku melakukan atau memasarkan miras tanpa izin, dengan berkedok usaha warung jamu. Diduga kuat, di warungnya tersebut terjadi pencampuran tanpa indikator bahan yang jelas (pengoplosan)," ungkap Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi, Kamis (5/4/2018).
Dijelaskan Alex, pelaku meracik sejumlah Miras itu berdasarkan order dari para pembelinya. Campuran bahan-bahan tersebut bisa berdampak sangat berbahaya bagi tubuh si peminum. Apalagi tak ada keahlian khusus (sertifikasi) yang dimiliki oleh pengoplosnya.
"Pelaku melakukan pengoplosan bahan jamu dengan minuman keras dengan sistem Made by Order atau dipesan oleh konsumen, kemudian baru diracik," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti lantas dibawa ke Mapolres Tangsel untuk diamankan. Sementara, petugas masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk memastikan zat yang terkandung dalam jamu
Selain antisipasi terhadap munculnya korban miras oplosan, operasi ditujukan juga sebagai penertiban atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penjualan minuman keras tanpa izin.
Petugas melakukan penyisiran di Pondok Kacang Timur, RT03 RW03, Pondok Aren, Tangsel, Rabu 4 April 2018 malam. Sebuah warung jamu di sekitar lokasi, dicurigai sebagai warung penjual miras oplosan.
Puluhan personel 'Tim Vipers' bersenjata lengkap lantas turun dan memeriksa warung jamu milik Hendrik Prayitno (34) tersebut. Setelah dicek, ditemukan 521 botol Miras merek Mansion, 57 botol Iceland, 30 dus anggur Kolesom, 17 dus bir, serta jamu berbagai jenis.
"Pelaku melakukan atau memasarkan miras tanpa izin, dengan berkedok usaha warung jamu. Diduga kuat, di warungnya tersebut terjadi pencampuran tanpa indikator bahan yang jelas (pengoplosan)," ungkap Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi, Kamis (5/4/2018).
Dijelaskan Alex, pelaku meracik sejumlah Miras itu berdasarkan order dari para pembelinya. Campuran bahan-bahan tersebut bisa berdampak sangat berbahaya bagi tubuh si peminum. Apalagi tak ada keahlian khusus (sertifikasi) yang dimiliki oleh pengoplosnya.
"Pelaku melakukan pengoplosan bahan jamu dengan minuman keras dengan sistem Made by Order atau dipesan oleh konsumen, kemudian baru diracik," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti lantas dibawa ke Mapolres Tangsel untuk diamankan. Sementara, petugas masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk memastikan zat yang terkandung dalam jamu
(mhd)