Kasus Miras Oplosan, Polres Jakarta Timur Kembali Cokok Dua Tersangka

Kamis, 05 April 2018 - 16:15 WIB
Kasus Miras Oplosan,...
Kasus Miras Oplosan, Polres Jakarta Timur Kembali Cokok Dua Tersangka
A A A
JAKARTA - Tim khusus yang dibentuk Polres Metro Jakarta Timur guna mengungkap kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 10 orang membuahkan hasil.

Polres Metro Jakarta Timur kembali menangkap dua orang tersangka. Dengan demikian saat ini sudah ada tiga pelaku yang ditangkap. Ketiganya diduga melakukan peredaran miras oplosan di tiga lokasi berbeda. Sementara satu pelaku lain hingga kini masih dalam pencarian. Dia adalah UR yang disebut sebagai penyuplai miras oplosan maut itu.

"Tersangka yang sudah kami tangkap adalah BOT(28) dan DW(23), ditangkap di TKP pertama Duren Sawit. Lalu ZL (42), kami amankan di TKP Cakung, dan UR di TKP Duren Sawit, tapi beda jalan dengan yang pertama tadi namun yang bersangkutan masih buron," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra, Kamis (5/4/2018).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari BOT dan DW, antara lain tiga bungkus plastik minuman oplos GG, satu galon kosong bekas minuman, kantong plastik, dan teko bekas miras. (Baca: Tangani Miras Oplosan, Polres Jakarta Timur Bentuk Tim Khusus)

"Kami juga menyita uang diduga hasil pejualan miras oplos sebesar Rp375 ribu. Jadi minuman oplos itu mereka dapat dari UR. Saat kami gerebek lokasinya Jalan Bumi Raya Duren Sawit Jakarta Timur, sudah kabur," tegasnya.

Sedangkan dari tersangka ZL, polisi menyita 2 ember biru, 4 jerigen warna putih, gayung, 12 buah takaran, dus minuman intisari, dan uang hasil penjualan miras sebesar Rp1,3 juta.

"Kami amankan saat pelaku mau tutup warungnya. Kami geledah dan introgasi, ditemukan 20 miras bungkus miras oplosan, juga barang bukti diduga digunakan untuk mengoplos," tukasnya.

ZL diketahui menjual miras oplosan seharga Rp10 ribu sampai Rp.15 ribu. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 204 ayat (1) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 204 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan Pasal 142 ayat (1) UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, dengan pidana maksimal dua tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0676 seconds (0.1#10.140)