Jual PCC ke Pelajar di Mal, Pengangguran Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - AW (36), memanfaatkan kawasan mal yang kerap ditongkrongi anak muda untuk menjual obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Paracetamol, Caffein, dan Carisoprodol (PCC). Usaha bisnis terlarang yang dilakukan penggangguran ini pun harus pupus setelah diciduk polisi.
AW diciduk oleh Unit Narkoba Polsek Palmerah saat menunggu pembeli di kawasan Mal Slipi Jaya, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat 30 Maret 2018.
Dari tangannya, petugas mengamankan 1.000 butir pil yang siap diedarkan. "Awalnya kami mendapatkan informasi. Setelah ditelusuri kami mendapati pelaku membawa ribuan butir," ucap Kapolsek Palmerah, Kompol Aryono di Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Aryono menambahkan, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam dan menyisir kawasan yang di jadikan penjualan narkoba itu.
Kepada penyidik, AW mengaku dirinya kerap menjual narkoba kepada sejumlah pelajar yang kerap datang ke Mal Slipi. Melalui kenalannya yang merupakan pelajar, ia kemudian menjual barang itu seharga puluhan ribu rupiah.
Kini akibat perbuatannya, AW terancam hukuman penjara di atas tiga tahun lantaran melanggar Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
AW diciduk oleh Unit Narkoba Polsek Palmerah saat menunggu pembeli di kawasan Mal Slipi Jaya, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat 30 Maret 2018.
Dari tangannya, petugas mengamankan 1.000 butir pil yang siap diedarkan. "Awalnya kami mendapatkan informasi. Setelah ditelusuri kami mendapati pelaku membawa ribuan butir," ucap Kapolsek Palmerah, Kompol Aryono di Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Aryono menambahkan, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam dan menyisir kawasan yang di jadikan penjualan narkoba itu.
Kepada penyidik, AW mengaku dirinya kerap menjual narkoba kepada sejumlah pelajar yang kerap datang ke Mal Slipi. Melalui kenalannya yang merupakan pelajar, ia kemudian menjual barang itu seharga puluhan ribu rupiah.
Kini akibat perbuatannya, AW terancam hukuman penjara di atas tiga tahun lantaran melanggar Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(mhd)