Pelapor Sukmawati Tunjuk Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Pengacara
A
A
A
JAKARTA - Permintaan maaf yang disampaikan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi ciptaannya berjudul Ibu Indonesia, tidak serta merta membuat laporan polisi terhadap putri Presiden RI pertama Soekarno itu dicabut.
Salah satu pelapor bernama Denny Andrian Kusdayat mengatakan telah menunjuk mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Nugroho Djayusman sebagai pengacaranya terkait laporannya terhadap Sukmawati Soekarnoputri.
"Saya sudah menunjuk kantor hukum Pak Nugroho Djayusman untuk mengawal kasus ini (Sukmawati). Saya pelapor, meski (profesinya) pengacara, mengajukan permohonan hukum. Artinya saya ada pengacara," ujar Denny saat dihubungi Kamis (5/4/2018).
Denny mengaku sudah mendatangi kantor advokat yang dipimpin Nugroho Djayusman seusai melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018). Dalam pertemuan itu Nugroho menyatakan bersedia membelanya selama kasus itu berjalan hingga masuk persidangan. (Baca: Dinilai Nistakan Agama, Sukmawati Resmi Dilaporkan ke Polda Metro)
"Saya sudah resmi menunjuk kantor hukum Nugroho Djayusman, beliau bersedia mendampingi dan mewakili saya. Dalam pendampingan (proses) di kepolisian maupun di kejaksaan," tuturnya.
Denny bersama tim pengacara dari kantor Advokat Nugroho Djayusman akan mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat 6 April 2018 esok. Mereka hendak meminta fatwa terkait laporannya itu.
"Kami sowan ke MUI, kami tabayun setelah melaporkan, karena kami akan meminta fatwa ke mereka (MUI) juga," pungkasnya. (Baca juga: Sukmawati Minta Maaf, Pelapor Tetap Minta Proses Hukum Jalan Terus)
Salah satu pelapor bernama Denny Andrian Kusdayat mengatakan telah menunjuk mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Nugroho Djayusman sebagai pengacaranya terkait laporannya terhadap Sukmawati Soekarnoputri.
"Saya sudah menunjuk kantor hukum Pak Nugroho Djayusman untuk mengawal kasus ini (Sukmawati). Saya pelapor, meski (profesinya) pengacara, mengajukan permohonan hukum. Artinya saya ada pengacara," ujar Denny saat dihubungi Kamis (5/4/2018).
Denny mengaku sudah mendatangi kantor advokat yang dipimpin Nugroho Djayusman seusai melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018). Dalam pertemuan itu Nugroho menyatakan bersedia membelanya selama kasus itu berjalan hingga masuk persidangan. (Baca: Dinilai Nistakan Agama, Sukmawati Resmi Dilaporkan ke Polda Metro)
"Saya sudah resmi menunjuk kantor hukum Nugroho Djayusman, beliau bersedia mendampingi dan mewakili saya. Dalam pendampingan (proses) di kepolisian maupun di kejaksaan," tuturnya.
Denny bersama tim pengacara dari kantor Advokat Nugroho Djayusman akan mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat 6 April 2018 esok. Mereka hendak meminta fatwa terkait laporannya itu.
"Kami sowan ke MUI, kami tabayun setelah melaporkan, karena kami akan meminta fatwa ke mereka (MUI) juga," pungkasnya. (Baca juga: Sukmawati Minta Maaf, Pelapor Tetap Minta Proses Hukum Jalan Terus)
(thm)