Todongkan Senjata di Tol Kuningan, Polisi Surati Anggota Perbakin
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengirimkan surat pemanggilan untuk anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) atas nama Edwin. Edwin dipanggil terkait kasus penodongan senjata airsoft gun yang dilakukan tersangka Teza Irawan (25) ke pengemudi lain di Gerbang Tol (GT) Tol Kuningan 2, Jakarta Selatan, Kamis 29 maret 2018.
"Baru kita kirim surat panggilannya," ujar Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edwar Yustica saat dikonfirmasi, Rabu (4/4/2018). (Baca Juga: Todongkan Pistol di Kuningan, Pengendara Fortuner Jadi Tersangka
Namun, Edwar tak menyebutkan, kapan Edwin akan diperiksa. Karena, kata dia, polisi masih menunggu jawaban dari Edwin yang juga saudara sepupu tersangka Teza. Pemeriksaan terhadap Edwin untuk menelusuri pemakaian airsoft gun yang dilakukan Teza.
Kepada polisi, ungkapnya, Teza mengaku baru pertama kali menggunakan senjata tersebut. Alasannya, senjata itu tertinggal di mobil Toyota Fortuner yang sedang dikendarainya. Airsoft gun jenis revolver itu milk Edwin, sepupu tersangka. "Pengakuannya (senjata airsoft gun) baru hari itu saja, karena tertinggal di mobil," katanya.
Dia menerangkan, kepemilikan airsoft gun itu terungkap setelah polisi menelusuri kartu Perbakin atas nama Edwin yang disita saat menangkap Teza. Polisi pun telah menetapkan Teza sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal.
"Itu (kartu Perbakin) punya saudaranya, namanya Edwin. Kita sudah layangkan panggilan, nanti kita periksa ya," jelasnya.
Adapun aksi koboi itu, bebernya, dilakukan Teza untuk menakut-nakuti pengemudi lain agar pelaku bisa keluar lebih dahulu daritol yang saat itu sedang padat. Dia juga mengaku menggunakan senjata itu untuk gagah-gagahan saja.
Aksi koboi itu dilakukan Teza saat hendak menyerobot antrean kendaraan lain di pintu keluar tol, tepatnya di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat pada Kamis, 23 Maret 2018. Saat melintas dari arah Grogol menuju Cawang, Teza yang mengemudi mobil Toyota Fortuner B 1090 FCY berkendara secara ugal-ugalan sambil menyalakan lampu strobo.
Atas aksinya itu, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mengikuti mobil Teza. Polisi baru menghentikan mobil pelaku di gerbang tol Kuningan 2, Jakarta Selatan.
Selain satu pucuk airsoft gun jenis revolver, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya yakni 6 butir peluru airsoft gun, dua amunisi tajam kaliber 3,8 milimeter dan kartu anggota Perbakin atas nama Edwin.
Pemuda pengangguran itu dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Baru kita kirim surat panggilannya," ujar Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edwar Yustica saat dikonfirmasi, Rabu (4/4/2018). (Baca Juga: Todongkan Pistol di Kuningan, Pengendara Fortuner Jadi Tersangka
Namun, Edwar tak menyebutkan, kapan Edwin akan diperiksa. Karena, kata dia, polisi masih menunggu jawaban dari Edwin yang juga saudara sepupu tersangka Teza. Pemeriksaan terhadap Edwin untuk menelusuri pemakaian airsoft gun yang dilakukan Teza.
Kepada polisi, ungkapnya, Teza mengaku baru pertama kali menggunakan senjata tersebut. Alasannya, senjata itu tertinggal di mobil Toyota Fortuner yang sedang dikendarainya. Airsoft gun jenis revolver itu milk Edwin, sepupu tersangka. "Pengakuannya (senjata airsoft gun) baru hari itu saja, karena tertinggal di mobil," katanya.
Dia menerangkan, kepemilikan airsoft gun itu terungkap setelah polisi menelusuri kartu Perbakin atas nama Edwin yang disita saat menangkap Teza. Polisi pun telah menetapkan Teza sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal.
"Itu (kartu Perbakin) punya saudaranya, namanya Edwin. Kita sudah layangkan panggilan, nanti kita periksa ya," jelasnya.
Adapun aksi koboi itu, bebernya, dilakukan Teza untuk menakut-nakuti pengemudi lain agar pelaku bisa keluar lebih dahulu daritol yang saat itu sedang padat. Dia juga mengaku menggunakan senjata itu untuk gagah-gagahan saja.
Aksi koboi itu dilakukan Teza saat hendak menyerobot antrean kendaraan lain di pintu keluar tol, tepatnya di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat pada Kamis, 23 Maret 2018. Saat melintas dari arah Grogol menuju Cawang, Teza yang mengemudi mobil Toyota Fortuner B 1090 FCY berkendara secara ugal-ugalan sambil menyalakan lampu strobo.
Atas aksinya itu, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mengikuti mobil Teza. Polisi baru menghentikan mobil pelaku di gerbang tol Kuningan 2, Jakarta Selatan.
Selain satu pucuk airsoft gun jenis revolver, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya yakni 6 butir peluru airsoft gun, dua amunisi tajam kaliber 3,8 milimeter dan kartu anggota Perbakin atas nama Edwin.
Pemuda pengangguran itu dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mhd)