Polda Metro Jaya Bantah Pesan Berantai Soal Pemutihan SIM
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah beredarnya kabar di pesan berantai WhatsApp terkait pemutihan Surat izin Mengemudi (SIM) untuk golongan SIM A, B dan C di wilayah hukumnya yang sudah lewat masa berlakunya.
"Saya dapat informasi dari rekan-rekan media ada pemutihan SIM, kami jelaskan pemutihan SIM tidak ada di Polda Metro Jaya, jadi itu hoaks," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Menurut Halim, Polda Metro Jaya akan melakukan klarifikasi terhadap media yang memberitakan pemutihan SIM tersebut. Kegiatan yang dilakukan bukanlah pemutihan SIM, melainkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Makanya saya perintahkan TMC (Traffic Manajemen Center-Polda Metro Jaya) untuk menyampaikan pemutihan SIM itu merupakan hoaks. Yang ada itu mungkin pemutihan STNK, balik nama, pajak itu ada di waktu-waktu tertentu," tuturnya.
Dia menerangkan, pemutihan SIM tidak pernah dilakukan dan sampai saat ini belum pernah terlaksana terkait dengan pemutihan tersebut. "SIM yang sudah mati kan (harus) dibuat baru, tanpa dipungut biaya," katanya.
Sebelumnya, tersebar di media sosial sebuah pesan singkat yang menginformasikan akan ada pemutihan SIM yang mati di Polres wilayah masing-masing. Di pesan itu tertulis pemutihan SIM ini dilakukan mulai dari 2 April 2018 sampai dengan 7 April 2018.
Berikut bunyi pesan tersebut:
ADA PEMUTIHAN SIM.. Yg MATI.. Untuk Gol : ( SIM. A, B, C ) di POLWIL/polres Masing 2 Daerah.
Berlaku Mulai Tgl 2 - 07 April 2018.. TOLONG.. di BANTU Share Ya.. Agar yg MEMILIKI Sim Mati Bisa di Perbarui Tanpa MENGULANG Tes tulis & praktek Lagi..
Berlaku di Seluruh indonesia..
"Saya dapat informasi dari rekan-rekan media ada pemutihan SIM, kami jelaskan pemutihan SIM tidak ada di Polda Metro Jaya, jadi itu hoaks," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Menurut Halim, Polda Metro Jaya akan melakukan klarifikasi terhadap media yang memberitakan pemutihan SIM tersebut. Kegiatan yang dilakukan bukanlah pemutihan SIM, melainkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Makanya saya perintahkan TMC (Traffic Manajemen Center-Polda Metro Jaya) untuk menyampaikan pemutihan SIM itu merupakan hoaks. Yang ada itu mungkin pemutihan STNK, balik nama, pajak itu ada di waktu-waktu tertentu," tuturnya.
Dia menerangkan, pemutihan SIM tidak pernah dilakukan dan sampai saat ini belum pernah terlaksana terkait dengan pemutihan tersebut. "SIM yang sudah mati kan (harus) dibuat baru, tanpa dipungut biaya," katanya.
Sebelumnya, tersebar di media sosial sebuah pesan singkat yang menginformasikan akan ada pemutihan SIM yang mati di Polres wilayah masing-masing. Di pesan itu tertulis pemutihan SIM ini dilakukan mulai dari 2 April 2018 sampai dengan 7 April 2018.
Berikut bunyi pesan tersebut:
ADA PEMUTIHAN SIM.. Yg MATI.. Untuk Gol : ( SIM. A, B, C ) di POLWIL/polres Masing 2 Daerah.
Berlaku Mulai Tgl 2 - 07 April 2018.. TOLONG.. di BANTU Share Ya.. Agar yg MEMILIKI Sim Mati Bisa di Perbarui Tanpa MENGULANG Tes tulis & praktek Lagi..
Berlaku di Seluruh indonesia..
(mhd)