Polda Metro Jaya Bakal Analisa Laporan Terhadap Sukmawati
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal meneliti laporan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri itu. Adapun laporan tersebut dilakukan oleh politikus Hanura Amron Asyhari dan seorang pengacara Denny Adrian Kushidayat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dua laporan dengan terlapor Sukmawati telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan bakal ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Ada dua laporan polisi, pertama itu Bapak Amron dan kedua Bapak Denny," ujar Argo pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).( Baca Juga: Baca: Sukmawati Turut Dilaporkan Ketua DPP Hanura ke Polda Metro Jaya
Sejauh ini, tambah Argo, polisi belum menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pelapor, Amron dan Denny dan terlapor dalam kasus ini, Sukmawati Soekarnoputri. Sebabnya, penyidik perlu melakukan penelitian terkait laporan tersebut. "Masih dalam penelitian ya," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dua laporan dengan terlapor Sukmawati telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan bakal ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Ada dua laporan polisi, pertama itu Bapak Amron dan kedua Bapak Denny," ujar Argo pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).( Baca Juga: Baca: Sukmawati Turut Dilaporkan Ketua DPP Hanura ke Polda Metro Jaya
Sejauh ini, tambah Argo, polisi belum menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pelapor, Amron dan Denny dan terlapor dalam kasus ini, Sukmawati Soekarnoputri. Sebabnya, penyidik perlu melakukan penelitian terkait laporan tersebut. "Masih dalam penelitian ya," katanya.
(whb)