Pekerja Proyek Rusun Pasar Rumput Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Tersangka dalam kasus kecelakaan kerja pembangunan Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput yang menewaskan seorang warga bernama Tarminah (54), bertambah.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka. Tersangka baru ini juga merupakan pekerja proyek, namun polisi belum bersedia mengungkap identitasnya. Sebelumnya polisi sudah menetapkan satu tersangka berinisial D. (Baca: Pekerja Proyek Jadi Tersangka Kasus Besi Jatuh di Rusunawa Pasar Rumput)
"Sudah dua tersangka dan sama-sama pekerja, sudah kami panggil. Perkembangannya saya belum dapat laporan, tapi dua orang itu ya, pekerja," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, Senin (2/4/2018).
Adapun operator atau pengawas proyek yang masuk kerja terlambat, sejauh ini penyedik belum menemukan petunjuk untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sebab, kejadian itu merupakan kelalaian kedua tersangka yang mengindahkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kedua pekerja itu seharusnya tidak boleh melakukan pekerjaan sebelum operator atau pengawas datang ke lokasi. "Kalau di Jakarta ini kan kemungkinan terlambat bisa saja terjadi. Namanya situasi lalu lintas. Intinya kalau pengawasnya belum datang ya jangan dikerjain dulu," tegasnya.
Meski begitu, si pengawas proyek masih akan terus diperiksa untuk mengembangkan kasus ini. "(Pengawas) tetap kami periksa, tapi untuk sementara belum kami jadikan tersangka. Tapi kelalaian kerja sudah jelas di sini," pungkasnya. (Baca juga: Lagi Belanja Sayur, Tarminah Tewas Tertimpa Besi Proyek Rusun Pasar Rumput )
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka. Tersangka baru ini juga merupakan pekerja proyek, namun polisi belum bersedia mengungkap identitasnya. Sebelumnya polisi sudah menetapkan satu tersangka berinisial D. (Baca: Pekerja Proyek Jadi Tersangka Kasus Besi Jatuh di Rusunawa Pasar Rumput)
"Sudah dua tersangka dan sama-sama pekerja, sudah kami panggil. Perkembangannya saya belum dapat laporan, tapi dua orang itu ya, pekerja," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, Senin (2/4/2018).
Adapun operator atau pengawas proyek yang masuk kerja terlambat, sejauh ini penyedik belum menemukan petunjuk untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sebab, kejadian itu merupakan kelalaian kedua tersangka yang mengindahkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kedua pekerja itu seharusnya tidak boleh melakukan pekerjaan sebelum operator atau pengawas datang ke lokasi. "Kalau di Jakarta ini kan kemungkinan terlambat bisa saja terjadi. Namanya situasi lalu lintas. Intinya kalau pengawasnya belum datang ya jangan dikerjain dulu," tegasnya.
Meski begitu, si pengawas proyek masih akan terus diperiksa untuk mengembangkan kasus ini. "(Pengawas) tetap kami periksa, tapi untuk sementara belum kami jadikan tersangka. Tapi kelalaian kerja sudah jelas di sini," pungkasnya. (Baca juga: Lagi Belanja Sayur, Tarminah Tewas Tertimpa Besi Proyek Rusun Pasar Rumput )
(thm)