Kabel Gardu PLN BSD I Berulang Kali Hilang, Empat Pria Ini Pencurinya

Senin, 02 April 2018 - 10:54 WIB
Kabel Gardu PLN BSD...
Kabel Gardu PLN BSD I Berulang Kali Hilang, Empat Pria Ini Pencurinya
A A A
TANGERANG SELATAN -
Gulungan kabel milik gardu Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berada di Kampung Rancagede, Situgadung, Pagedangan, Tangerang, hilang dicuri berkali-kali. Setelah diselidiki, ternyata pelakunya adalah empat pria dengan rambut bercat pirang 'Bule'.

Aksi pencurian sebelumnya dilaporkan terjadi pada 24 Maret 2018, dimana pegawai PLN Gardu BSD I, Bayu Hendro Permono (51), mendapat informasi bahwa sejumlah gulungan kabel di Kampung Rancagede, hilang dicuri.

Berikutnya, hal serupa kembali terjadi pada 28 Maret 2018. Saat dicek ke lokasi, ternyata barang yang hilang berupa tiga gulungan kabel Conductor ACSR ukuran 429 yang terletak di bawah tower 16 Amper.

Selanjutnya, Bayu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pagedangan, dengan nomor laporan LP/208/K/III/2018/SekPagedangan pada 30 Maret 2018.

"Tim Vipers lalu mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Di luar pagar (panel) ditemukan sisa gulungan kabel yang belum berhasil di bawa oleh para pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Senin (2/4/2018).

Petugas yang dipimpin Kapolsek Pagedangan, terus melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara persisnya di dekat lokasi gardu. Diduga, para pelaku akan datang kembali untuk mengambil sisa gulungan kabel yang belum terangkut.

"Saat para pelaku tiba untuk mengambil sisa gulungan kabel alumunium itu, petugas langsung menciduknya," sebut Alex. (Baca: Curi Kabel Proyek, Rohim dan Emon Dicokok Polisi)

Adapun keempat pelaku masing-masing bernama Saiman (42), Romi (32), Oman (39), dan Herman (25). Petugas masih terus menggali keterangan dari mereka mengenai aksi yang diperbuatnya berulang kali itu.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya sebuah gunting kabel besar, sisa gulungan kabel alumunium yang belum dijual seberat 50 kilogram, satu unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi menjadi gerobak oleh pelaku.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tukasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0966 seconds (0.1#10.140)