Miliki Sabu, Anggota Polsek Sawangan Diciduk Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Anggota Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Polsek Sawangan, Aiptu Dadang Sumantri, ditangkap aparat Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lantaran terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
"Iya benar (ditangkap), sedang diproses sidik," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan kepada wartawan, Sabtu (31/3/2018).
Aiptu Dadang diringkus di kediamannya, Jalan Rebana IV, Nomor 14, RT 1, RW 7, Sukmajaya, Depok, beberapa hari lalu. Dalam upaya penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang warga bernama Alfi Rizki lantaran kedapatan ikut bersama Dadang saat mengonsumsi sabu.
Petugas juga mendapatkan barang bukti sabu seberat 6,34 gram saat menggeledah saku celana Dadang. Sementara dari tangan Alfi polisi juga menyita sabu seberat 7,53 gram. "Barang bukti dari kedua tersangka yakni sabu seberat 13,8 gram," tuturnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal narkoba yang dimiliki keduanya. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Aiptu Dadang dan Alfi kini mendekam di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Iya benar (ditangkap), sedang diproses sidik," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan kepada wartawan, Sabtu (31/3/2018).
Aiptu Dadang diringkus di kediamannya, Jalan Rebana IV, Nomor 14, RT 1, RW 7, Sukmajaya, Depok, beberapa hari lalu. Dalam upaya penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang warga bernama Alfi Rizki lantaran kedapatan ikut bersama Dadang saat mengonsumsi sabu.
Petugas juga mendapatkan barang bukti sabu seberat 6,34 gram saat menggeledah saku celana Dadang. Sementara dari tangan Alfi polisi juga menyita sabu seberat 7,53 gram. "Barang bukti dari kedua tersangka yakni sabu seberat 13,8 gram," tuturnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal narkoba yang dimiliki keduanya. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Aiptu Dadang dan Alfi kini mendekam di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
(thm)