JPU: Uang Jemaah First Travel Dibelikan Unit di Apartemen Park View

Rabu, 28 Maret 2018 - 19:06 WIB
JPU: Uang Jemaah First...
JPU: Uang Jemaah First Travel Dibelikan Unit di Apartemen Park View
A A A
JAKARTA - Memasuki sidang kesembilan, mulai terungkap fakta baru soal aliran uang milik calon jemaah First Travel. Setelah sebelumnya terungkap banyak yang calon jemaah digunakan plesiran ke luar negeri dan bisnis pribadi Anniesa, saat ini terungkap bahwa Siti Huraida alias Kiki Hasibuan juga menggunakan uang calon jemaah.

Dalam pembacaan berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, ada aliran uang jemaah yang digunakan untuk membeli satu unit apartemen di Puri Park View. Namun Kiki tidak membeli atas namanya, tetapi menggunakan nama orang lain.
"Apartemen yang dibeli berada di Blok AAB lantai delapan. Dalam berkas kami jelas, kalau uang pembelian apartemen itu ditransfer langsung menggunakan rekening First Travel, kepada S. Agustin untuk dibelikan apartemen seharga Rp400 juta,” kata JPU, Sufari pada Rabu (28/3/2018).

Saksi yang dibelikan apartemen oleh Kiki pun sudah dipanggil. Namun yang bersangkutan mangkir dalam sidang ke sembilan ini. “Kami memanggil sembilan orang saksi termasuk Esti Agustin, tapi hanya dua yang hadir. Maka kedepan akan kami panggil kembali 7 orang saksi itu termasuk Esti untuk menekankan adanya tindak pencucian uang dalam pembelian apartemen itu,” ujarnya.

Menurut Sufari, aliran dana pembelian apartemen tersebut dilakukan oleh terdakwa tiga yakni Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan namun menggunakan nama orang lain.( Baca: Setelah Agen Setor Uang, Bos First Travel Sulit Dihubungi )

Sementara itu, Muhammad Ismail, karyawan Puri Park View mengatakan, tidak mengetahui adanya transaksi pembelian unit apartemen atas nama salah seorang dari ketiga bos First Travel. “Kalau di blok itu, diisi oleh atas nama S. Agustin,” kata Ismail.

Selain saksi dari pihak Apartemen Puri Park View persidangan hari ini juga menghadirkan pemilik PT. Tohiron Daya Cipta, Indar Sulistiyanto yang merupakan vendor kain ihram, batik dan buku panduan guna keperluan jemaah First Travel. “Total perjanjian kami dengan First Travel senilai Rp7,7 miliar untuk pemberangkatan November 2015 hingga Mei 2017. Namun masih kurang Rp200 juta yang hingga kini belum dibayarkan,” kata Indar.

Tim kuasa hukum bos First Travel, mengungkapkan pemanggilan saksi dari pihak managemen Apartemen Puri Park View, tidak ada kaitannya dalam kasus yang melibatkan kliennya. “Kalau unsur vendor masih berkaitan, tapi kalau managemen apartemen seperti tidak ada kaitannya sama sekali,” kata Wawan Ardianto, salah satu anggota kuasa hukum First Travel.

Menurut Wawan, ketidakterkaitannya apartemen dan kasus kliennya tersebut terlihat dari tidak adanya bukti yang menyebutkan kalau kliennya membeli apartemen tersebut. “Dalam keterangan, saksi menyebut kalau apartemen itu milik Esti Agustin, tapi saat saya konfirmasi ternyata tidak ada satu pun terdakwa yang mengaku mengenal nama itu,” ucapnya.

Dalam kasus ini ditetapkan tiga terdakwa yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umrah sebanyak 63.310 orang dengan kerugian Rp905 miliar.

Mereka didakwa melanggar Pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)