Jadi Tersangka, Pekerja Proyek Pasar Rumput Tak Ikuti Instruksi Atasan
A
A
A
JAKARTA - Pekerja proyek Rusubawa Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, D ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jatuhnya besi hollow hingga menewaskan pengunjung pasar bernama Tarminah. Diketahui D ditetapkan tersangka karena tak mengikuti instruksi atasan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, saat ini polisi tengah menyusun berkas kasus tersebut. Adapun D melakukan pemukulan besi hollow tanpa ada instruksi dari atasannya sehingga dianggap lalai dalam bekerja.
"Sejauh ini yang kami duga baru D ini yang melakukan pekerjaan di Lantai 10 Tower 3 kurang hati-hati dan tanpa ada instruksi dari atasannya," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/3/2018).
Terkait pengawas, kata dia, polisi belum bisa memastikan ada tidaknya kelalaian yang dilakukan pengawas lantaran masih pendalaman. Sebab, sejauh ini, D pun melakukan pengerjaannya tanpa ada putusan dari atasan.
"D minta pendapat saja sama seseorang, harusnya kan minta instrukai ke atasan. Makanya, yang dimintai pendapat itu kita akan periksa juga," katanya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, saat ini polisi tengah menyusun berkas kasus tersebut. Adapun D melakukan pemukulan besi hollow tanpa ada instruksi dari atasannya sehingga dianggap lalai dalam bekerja.
"Sejauh ini yang kami duga baru D ini yang melakukan pekerjaan di Lantai 10 Tower 3 kurang hati-hati dan tanpa ada instruksi dari atasannya," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/3/2018).
Terkait pengawas, kata dia, polisi belum bisa memastikan ada tidaknya kelalaian yang dilakukan pengawas lantaran masih pendalaman. Sebab, sejauh ini, D pun melakukan pengerjaannya tanpa ada putusan dari atasan.
"D minta pendapat saja sama seseorang, harusnya kan minta instrukai ke atasan. Makanya, yang dimintai pendapat itu kita akan periksa juga," katanya.
(ysw)