Bawa Kabur Toyota Alphard Neng Imas, Residivis Curanmor Didor
A
A
A
JAKARTA - Polisi membekuk pelaku spesialis pencurian mobil, Marzuki (45) dan tiga orang penadah mobil curian, Aluntono (34), Iswandi (43), dan Fauzan (34). Sedangkan Marzuki yang merupakan residivis kasus curanmor ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, awalnya Marzuki berpura-pura melamar kerja sebagai sopir pribadi korban. Setelah diterima dan bekerja beberapa hari, pelaku pun melancarkan aksi kejahatannya membawa kabur mobil korban.
"Ada dua korban dalam kurun waktu dua bulan ini, yakni Neng Imas dan Andhika SM. Modusnya sama, pelaku berpura-pura menjadi sopir pribadi korban, pelaku menggunakan nama berbeda-beda pula saat melamar menjadi sopir," ujarnya pada wartawan di Mapolres Jaksel, Selasa (27/3/2018).
Menurutnya, pelaku membawa kabur mobil Toyota Alphard bernopol B 99 SIS milik Neng Imas saat korban minta diantarkan ke Cilandak Town Squere, Cilandak, Jakarta Selatan untuk makan siang. Sedang pelaku diminta memarkirkan mobilnya di parkiran dan menunggu.
Usai makan, kata dia, korban bernita menghubungi pelaku memintanya menjemput di loby. Namun, handphone korban mendadak tak aktif, korban pun mencari-cari hingga akhirnya diketahui kalau pelaku sudah pergi melalui gerbang parkiran dengan membawa mobilnya.
"Kronologis korban kedua pun mirip, hanya saja kejadiannya di Gedung Talavera, mobil korban Andhika yang dibawa kabur Hinda BRV bernopol B 67 TYA. Setelah sadar korban ditipu, mereka pun melaporkannya," tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya, paparnya, pelaku pun berhasil dibekuk di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjual dua mobil curiannya itu ke rekannya yang mana sebagai penadah, yakni Aluntono, Iswandi, dan Fauzan.
Indra menambahkan, mobil Alphard dijual seharga Rp 90 juta, sedang mobil BRV dijual seharga 30 juta. Kini, mereka pun dijebloskan ke penjara, Marzuki dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta tiga penadahnya dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang bukti kejahatan.
"MR (Marzuki) ini residivis, dia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan bulan Oktober 2017 lalu dengan kasus serupa. Karena melawan petugas saat penangkapan, pelaku diberikan tindakan tegas terukur," katanya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, awalnya Marzuki berpura-pura melamar kerja sebagai sopir pribadi korban. Setelah diterima dan bekerja beberapa hari, pelaku pun melancarkan aksi kejahatannya membawa kabur mobil korban.
"Ada dua korban dalam kurun waktu dua bulan ini, yakni Neng Imas dan Andhika SM. Modusnya sama, pelaku berpura-pura menjadi sopir pribadi korban, pelaku menggunakan nama berbeda-beda pula saat melamar menjadi sopir," ujarnya pada wartawan di Mapolres Jaksel, Selasa (27/3/2018).
Menurutnya, pelaku membawa kabur mobil Toyota Alphard bernopol B 99 SIS milik Neng Imas saat korban minta diantarkan ke Cilandak Town Squere, Cilandak, Jakarta Selatan untuk makan siang. Sedang pelaku diminta memarkirkan mobilnya di parkiran dan menunggu.
Usai makan, kata dia, korban bernita menghubungi pelaku memintanya menjemput di loby. Namun, handphone korban mendadak tak aktif, korban pun mencari-cari hingga akhirnya diketahui kalau pelaku sudah pergi melalui gerbang parkiran dengan membawa mobilnya.
"Kronologis korban kedua pun mirip, hanya saja kejadiannya di Gedung Talavera, mobil korban Andhika yang dibawa kabur Hinda BRV bernopol B 67 TYA. Setelah sadar korban ditipu, mereka pun melaporkannya," tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya, paparnya, pelaku pun berhasil dibekuk di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjual dua mobil curiannya itu ke rekannya yang mana sebagai penadah, yakni Aluntono, Iswandi, dan Fauzan.
Indra menambahkan, mobil Alphard dijual seharga Rp 90 juta, sedang mobil BRV dijual seharga 30 juta. Kini, mereka pun dijebloskan ke penjara, Marzuki dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta tiga penadahnya dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang bukti kejahatan.
"MR (Marzuki) ini residivis, dia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan bulan Oktober 2017 lalu dengan kasus serupa. Karena melawan petugas saat penangkapan, pelaku diberikan tindakan tegas terukur," katanya.
(ysw)