Perjalanan Perkara PK Ahok di Mahkamah Agung
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hari ini sudah memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan PK kepada MA pada Jumat 2 Februari 2018 lalu. Perkara PK Ahok kemudian diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018 lalu dengan Register Nomor 11 PK/Pid/2018.
Adapun majelis pemeriksa perkara yang ditunjuk MA adalah Artijo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiyatmo. Berkas perkara dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018. Selanjutnya Majelis Hakim PK hari ini, Senin 26 Maret 2018 mengadili perkara tersebut.
"Majelis hakim PK menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok," ujar Kepala Biro Humas MA, Abdullah, Senin (26/3/2018).
Setelah putusan sidang PK ini maka proses hukum selanjutnya adalah pemohon wajib menjalani sisa masa hukuman atau tahanan.
Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan PK kepada MA pada Jumat 2 Februari 2018 lalu. Perkara PK Ahok kemudian diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018 lalu dengan Register Nomor 11 PK/Pid/2018.
Adapun majelis pemeriksa perkara yang ditunjuk MA adalah Artijo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiyatmo. Berkas perkara dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018. Selanjutnya Majelis Hakim PK hari ini, Senin 26 Maret 2018 mengadili perkara tersebut.
"Majelis hakim PK menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok," ujar Kepala Biro Humas MA, Abdullah, Senin (26/3/2018).
Setelah putusan sidang PK ini maka proses hukum selanjutnya adalah pemohon wajib menjalani sisa masa hukuman atau tahanan.
(thm)