Begini Cara Perpanjang Pajak Kendaraan Gunakan Sistem Samsat Digital

Senin, 26 Maret 2018 - 12:34 WIB
Begini Cara Perpanjang Pajak Kendaraan Gunakan Sistem Samsat Digital
Begini Cara Perpanjang Pajak Kendaraan Gunakan Sistem Samsat Digital
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya luncurkan Samsat Digital dan Pembayaran Non Tunai bekerjasama dengan Bank DKI. Dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan tak perlu antre di loket Samsat.

Layanan Samsat Digital diluncurkan untuk mempermudahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya saat membayar pajak kendaraan.

Dalam sistem tersebut, masyarakat cukup mengisi data kendaraan via e-form dengan masukan nomor pelat kendaraan. Setelah formulir itu dicetak baru dilanjutkan tahap pembayaran yang bisa gunakan JakOne Mobile Bank DKI Jakarta.

"Langkah selanjutnya wajib pajak mendatangi loket non tunai untuk melakukan pembayaran melalui Bank DKI," ujar Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/3/2018).

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis menerangkan, sistem Samsat Digital dan Pembayaran Non Tunai itu salah satu bentuk kreasi dan inovasi dari Polri untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sistem itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan yang selama ini masih terkesan lama.

"Pada era informasi dan globalisasi setiap institusi pemerintah berupaya untuk merebut public trust, kepercayaan masyarakat selaku pemegang kekuasaan tertinggi, hal tersebut bertujuan agar institusi pemerintah agar tetap surveve dalam memegang amanah dan tanggung jawab," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8602 seconds (0.1#10.140)