Intimidasi Wartawan, Petugas Keamanan Alexis Dilaporkan ke Polda
A
A
A
JAKARTA - Tindakan petugas keamanan Hotel Alexis yang diduga melakukan intimidasi terhadap seorang wartawan media online bernama Adi Wijaya, berbuntut panjang.
Adi Wijaya mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (23/3/2018) petang untuk membuat laporan. Adapun laporannya itu diterima polisi dengan nomor LP/1601/III/2018/PMJ/Dit. Rrskrimum tertanggal 23 Maret 2018.
"Hari ini saya laporkan kejadian yang kemarin saya alami di Alexis ke Polda Metro Jaya, dengan sangkaan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 40/1999 tentang Pers," ujar Adi seusai membuat laporan di SPKT Mapolda Metro Jaya.
Diketahui, peristiwa dugaan intimidiasi itu dialami Adi saat meliput rencana penutupan Hotel Alexis di Pademangan, Jakarta Barat, Kamis (22/3/2018).
Kejadian itu berawal saat dia hendak meminta tanggapan ke pihak Alexis tentang penutupan itu. Namun dia justru didatangi petugas keamanan Alexis berseragam lengkap. (Baca: Eksekusi Penutupan Alexis, Petugas Keamanan Intimidasi Wartawan)
Adi Wijaya mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (23/3/2018) petang untuk membuat laporan. Adapun laporannya itu diterima polisi dengan nomor LP/1601/III/2018/PMJ/Dit. Rrskrimum tertanggal 23 Maret 2018.
"Hari ini saya laporkan kejadian yang kemarin saya alami di Alexis ke Polda Metro Jaya, dengan sangkaan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 40/1999 tentang Pers," ujar Adi seusai membuat laporan di SPKT Mapolda Metro Jaya.
Diketahui, peristiwa dugaan intimidiasi itu dialami Adi saat meliput rencana penutupan Hotel Alexis di Pademangan, Jakarta Barat, Kamis (22/3/2018).
Kejadian itu berawal saat dia hendak meminta tanggapan ke pihak Alexis tentang penutupan itu. Namun dia justru didatangi petugas keamanan Alexis berseragam lengkap. (Baca: Eksekusi Penutupan Alexis, Petugas Keamanan Intimidasi Wartawan)
(thm)