Pecatan Polisi Jual Sabu, Dikendalikan Napi Lapas Cipinang

Jum'at, 23 Maret 2018 - 19:35 WIB
Pecatan Polisi Jual...
Pecatan Polisi Jual Sabu, Dikendalikan Napi Lapas Cipinang
A A A
JAKARTA - Dua pengedar narkoba dicokok Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Salah satu tersangka bernama Budi Setiawan alias Pokil (37), diketahui merupakan mantan anggota Polri. Budi Setiawan diberhentikan dari anggota Polri dengan tidak hormat (PTDH) atas kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rian Faozi, menyebutkan, Budi Setiawan ditangkap di Jalan Mengkudu, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, pada Kamis malam bersama rekannya, Chandra Adiputra (30).

Dari keduanya disita sabu-sabu masing masing seberat 3,04 gram dan 30, 34 gram. Saat disergap keduanya sempat berkilah sebelum akhirnya mengakui jika sabu tiga paket dikantong celana adalah miliknya.

"Namanya insting kita curiga dengan gelagat Chandra. Saat itu kita geledah dan ternyata benar dia mengantongi sabu seberat 3 gram," ujar Faozi, Jumat (23/3/2018).

Dari pemeriksaan kedua pengedar mengaku selama ini distribusi dan penjualan narkoba dikendalikan oleh seorang napi penghuni Lapas Cipinang bernama Ko Acin. Setiap 20 sabu yang terjual, kedua pengedar ini mendapat imbalan sebesar Rp1 juta.

Penangkapan terhadap kedua pengedar bermula saat anggota Unit II Satnarkoba tengah melakukan patroli di kawasan Koja. Informasi masyarakat, di daerah tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Kini kasus ini tengah dikembangkan, termasuk memburu kurir narkoba tersebut.

Adapun akibat perbutannya, keduanya terancam hukuman penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6443 seconds (0.1#10.140)