Lokasi Proyek Rusun Pasar Rumput Tidak Dipasang Jaring Pengaman
A
A
A
JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam insiden jatuhnya besi holo di area proyek Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jalan Sultan Agung, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang nenek bernama Tarminah (57). Temuan ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
"Kemarin tim kami sudah melakukan investigasi dan memang untuk sementara ditemukan, ternyata tidak melakukan pemasangan jaring pengaman atau safety net, yang tentunya ini mungkin kurang sempurna sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Priyono, di Jakarta Utara, Kamis (22/3/2018).
Atas dasar itu, pihaknya akan berkonsultasi dengan pengadilan untuk langkah selanjutnya. Pasalnya, akibat dari kurang amannya pembangunan proyek itu teleh menyebabkan Tarminah meregang nyawa setelah tertimpa besi holo.
Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk mengevaluasi permasalahan itu. (Baca: Dua Pekerja Proyek Rumah Susun Pasar Rumput Diduga Lalai)
"Sekarang kami sedang koordinasi dengan pengadilan, kira-kira langkah apa yang nantinya akan kami lakukan. Artinya gini, nanti kami cari yang tanggung jawab siapa di proyek itu," tegasnya.
Menurut dia, pelaku bisa dikenakan tindak pidana ringan, namun tidak menutup kemungkinan hukuman lebih berat karena menghilangkan nyawa orang. Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor I/1970 tentang Keselamatan Kerja.
"Kalau menghilangkan nyawa urusannya dengan kepolisian. Beda nanti dengan kami, penangannya nanti pelanggaran di UU Nomor I/170," pungkasnya. (Baca juga: Tewaskan Tarminah, PT Waskita Hanya Terancam Sanksi Tipiring)
"Kemarin tim kami sudah melakukan investigasi dan memang untuk sementara ditemukan, ternyata tidak melakukan pemasangan jaring pengaman atau safety net, yang tentunya ini mungkin kurang sempurna sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Priyono, di Jakarta Utara, Kamis (22/3/2018).
Atas dasar itu, pihaknya akan berkonsultasi dengan pengadilan untuk langkah selanjutnya. Pasalnya, akibat dari kurang amannya pembangunan proyek itu teleh menyebabkan Tarminah meregang nyawa setelah tertimpa besi holo.
Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk mengevaluasi permasalahan itu. (Baca: Dua Pekerja Proyek Rumah Susun Pasar Rumput Diduga Lalai)
"Sekarang kami sedang koordinasi dengan pengadilan, kira-kira langkah apa yang nantinya akan kami lakukan. Artinya gini, nanti kami cari yang tanggung jawab siapa di proyek itu," tegasnya.
Menurut dia, pelaku bisa dikenakan tindak pidana ringan, namun tidak menutup kemungkinan hukuman lebih berat karena menghilangkan nyawa orang. Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor I/1970 tentang Keselamatan Kerja.
"Kalau menghilangkan nyawa urusannya dengan kepolisian. Beda nanti dengan kami, penangannya nanti pelanggaran di UU Nomor I/170," pungkasnya. (Baca juga: Tewaskan Tarminah, PT Waskita Hanya Terancam Sanksi Tipiring)
(thm)