Bekukan IMB Masjid, Pemkot Bogor Kalah di PTUN
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kalah di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, setelah majelis hakim mengabulkan gugatan Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal, Kamis (22/3/2018).
Hakim menilai keputusan Pemkot Bogor membekukan izin mendirikan bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Jalan Pandu Raya, tidak sah karena tanpa melalui kajian terlebih dahulu, hanya didasarkan oleh desakan pihak lain.
Sidang putusan yang digelar di ruang Sidang I PTUN Bandung, Jalan Japati, Kota Bandung itu, tidak dihadiri oleh tergugat, yakni Wali Kota Bogor. Saat putusan dibacakan, kursi tergugat dibiarkan kosong. Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Hari Sugiharto menyatakan, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat kepada tergugat (Wali Kota Bogor).
Majelis juga memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan objek sengketa berupa surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Nomor 645.8/1094/2017 tertanggal 20 September 2017 tentang Pembekuan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor Nomor 645.8 -1014-BPPTPM-IX/2016 tentang IMB masjid tertanggal 29 September 2016, hingga ada keputusan hukum tetap.
Kemudian, majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan memerintahkan Wali Kota Bogor mencabut kebijakan pembekuan IMB tersebut. (Baca: Warga Bogor Utara dan Jamaah Wahabi Nyaris Bentrok di Bogor)
"Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bogor Nomor 645.8/1094/2017 tertanggal 20 September 2017 tentang Pembekuan Keputusan Kepala BPPTPM Kota Bogor Nomor 645.8 -1014-BPPTPM-IX/2016 tentang IMB Masjid tanggal 29 September 2016 kepada Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal," kata Hari.
Majelis hakim juga memerintahkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bogor Nomor 645.8/1094/2017 tertanggal 20 September 2017 tentang Pembekuan Keputusan Kepala BPPTPM Kota Bogor Nomor 645.8 -1014-BPPTPM-IX/2016 tentang IMB Masjid tertanggal 29 September 2016 kepada Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal.
"Memerintahkan tergugat (Wali Kota Bogor) membayar biaya perkara Rp5.709.000," ujar Hari. (Baca juga: Tolak Pembangunan Rumah Ibadah, Ribuan Warga Demo di Balai Kota Bogor)
Sebelum memutuskan perkara ini, majelis hakim melihat berbagai pertimbangan. Salah satunya, majelis hakim sependapat dengan saksi ahli bidang pemerintahan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus melalui sejumlah kajian. "Kajian tersebut untuk melindungi pemerintah daerah itu sendiri. Sesuai bukti, masjid tersebut sudah memiliki IMB pada 2001 yang dikeluarkan tergugat," tutur Hari.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Wali Kota Bogor mencabut dan membekukan IMB Masjid Imam Ahmad bin Hanbal menyusul aksi unjuk rasa massa yang menuntut Pemkot Bogor mencabut IMB masjid itu. Massa ketika itu menilai keberadaan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal meresahkan warga sekitar dan menuding menyebarkan aliran Wahabi.
"Majelis hakim juga sependapat dengan ahli bahwa seharusnya tidak boleh ada tirani mayoritas atas minoritas. Sementara, penolakan masjid karena ada alasan beda paham. Namun itu juga harus dilihat, apakah paham tersebut dilarang atau tidak oleh undang-undang," ungkap Hari.
Febry Irmansyah, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, secara pribadi tidak terkejut dengan putusan majelis hakim yang membatalkan SK pembekuan IMB Masjid Imam Ahmad bin Hanbal.
"Kami juga tidak gembira dengan putusan ini. Sebab, kemarin, Pemkot Bogor sudah dengar bocoran putusan ini bahwa dia (Wali Kota Bogor) akan kalah. Karenanya dia menerbitkan surat pembatalan pembekuan IMB masjid. Yang jadi persoalan sekarang, pembekuan dibatalkan, tapi IMB masih dicabut. Jadi gimana? Akhirnya keputusan ini banci kan?" kata Febry seusai persidangan.
Hakim menilai keputusan Pemkot Bogor membekukan izin mendirikan bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Jalan Pandu Raya, tidak sah karena tanpa melalui kajian terlebih dahulu, hanya didasarkan oleh desakan pihak lain.
Sidang putusan yang digelar di ruang Sidang I PTUN Bandung, Jalan Japati, Kota Bandung itu, tidak dihadiri oleh tergugat, yakni Wali Kota Bogor. Saat putusan dibacakan, kursi tergugat dibiarkan kosong. Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Hari Sugiharto menyatakan, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat kepada tergugat (Wali Kota Bogor).
Majelis juga memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan objek sengketa berupa surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Nomor 645.8/1094/2017 tertanggal 20 September 2017 tentang Pembekuan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor Nomor 645.8 -1014-BPPTPM-IX/2016 tentang IMB masjid tertanggal 29 September 2016, hingga ada keputusan hukum tetap.
Kemudian, majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan memerintahkan Wali Kota Bogor mencabut kebijakan pembekuan IMB tersebut. (Baca: Warga Bogor Utara dan Jamaah Wahabi Nyaris Bentrok di Bogor)
"Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bogor Nomor 645.8/1094/2017 tertanggal 20 September 2017 tentang Pembekuan Keputusan Kepala BPPTPM Kota Bogor Nomor 645.8 -1014-BPPTPM-IX/2016 tentang IMB Masjid tanggal 29 September 2016 kepada Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal," kata Hari.
Majelis hakim juga memerintahkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bogor Nomor 645.8/1094/2017 tertanggal 20 September 2017 tentang Pembekuan Keputusan Kepala BPPTPM Kota Bogor Nomor 645.8 -1014-BPPTPM-IX/2016 tentang IMB Masjid tertanggal 29 September 2016 kepada Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal.
"Memerintahkan tergugat (Wali Kota Bogor) membayar biaya perkara Rp5.709.000," ujar Hari. (Baca juga: Tolak Pembangunan Rumah Ibadah, Ribuan Warga Demo di Balai Kota Bogor)
Sebelum memutuskan perkara ini, majelis hakim melihat berbagai pertimbangan. Salah satunya, majelis hakim sependapat dengan saksi ahli bidang pemerintahan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus melalui sejumlah kajian. "Kajian tersebut untuk melindungi pemerintah daerah itu sendiri. Sesuai bukti, masjid tersebut sudah memiliki IMB pada 2001 yang dikeluarkan tergugat," tutur Hari.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Wali Kota Bogor mencabut dan membekukan IMB Masjid Imam Ahmad bin Hanbal menyusul aksi unjuk rasa massa yang menuntut Pemkot Bogor mencabut IMB masjid itu. Massa ketika itu menilai keberadaan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal meresahkan warga sekitar dan menuding menyebarkan aliran Wahabi.
"Majelis hakim juga sependapat dengan ahli bahwa seharusnya tidak boleh ada tirani mayoritas atas minoritas. Sementara, penolakan masjid karena ada alasan beda paham. Namun itu juga harus dilihat, apakah paham tersebut dilarang atau tidak oleh undang-undang," ungkap Hari.
Febry Irmansyah, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, secara pribadi tidak terkejut dengan putusan majelis hakim yang membatalkan SK pembekuan IMB Masjid Imam Ahmad bin Hanbal.
"Kami juga tidak gembira dengan putusan ini. Sebab, kemarin, Pemkot Bogor sudah dengar bocoran putusan ini bahwa dia (Wali Kota Bogor) akan kalah. Karenanya dia menerbitkan surat pembatalan pembekuan IMB masjid. Yang jadi persoalan sekarang, pembekuan dibatalkan, tapi IMB masih dicabut. Jadi gimana? Akhirnya keputusan ini banci kan?" kata Febry seusai persidangan.
(thm)