Guru Besar IPB: Studi Amdal Cuma Formalitas, Pantas Bogor Makin Rusak

Kamis, 22 Maret 2018 - 16:31 WIB
Guru Besar IPB: Studi...
Guru Besar IPB: Studi Amdal Cuma Formalitas, Pantas Bogor Makin Rusak
A A A
BOGOR - Maraknya tempat usaha baru, seperti bisnis properti (mall, hotel dan apartemen) di wilayah Bogor berisiko memperparah kerusakan lingkungan, baik udara, air, dan lalu lintas. Sebab sebagian investor maupun pemerintah mengabaikan studi tentang analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebagai prasyarat keluarnya izin.

"Kasus di Indonesia, dimana Bupati dan Wali Kota memiliki otoritas memindah-mindahkan sesuai keinginan. Like and dislike seorang pejabat yang memiliki wewenang, menyetujui dokumen Amdal yang jelek (tak layak) hanya karena dokumen itu milik rekan Wali Kota atau Bupati," ujar Guru Besar Teknik Lingkungan dan Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan, Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Arief Sabdo Yuwono dalam keterangan persnya disela-sela pra orasi ilmiahnya di Kampus IPB Baranangsiang, Kota Bogor, Kamis (22/3/2018).

Ia mengaku kerap diminta sebagai ahli yang memberikan advice atau saran dalam studi Amdal. Banyak kasus Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang didesak menyetujui dokumen amdal tak bermutu.

"Itu problemnya. Mestinya tak usah diganggu. DLH dan BLH menentukan dokumen itu layak atau tidak. Jika tak layak, tolak saja. Tak usah diintervensi oleh atasan. Kalau kepala daerah itu percaya kepada bawahan sesuai kompetensinya," jelasnya.

Atas dasar itu, kata Prof Arief, wajar jika saat ini lingkungan di Kota Bogor kondisinya semakin memprihatinkan, sebab proses keluarnya perizinannya saja bermasalah.

"Dampaknya, lingkungan semakin rusak atau jelek. Jelas saja, karena dokumen yang bermutu jelek, keluar dari standar kemudian lolos. Berarti investor sebagai pemrakarsa kegiatan usaha melakukan kegiatan usaha yang bisa jadi mencemari (merusak) lingkungan," ungkapnya.

Ia juga menyoroti terkait keluhan pengusaha yang memilih jalan pintas dalam mengurus izin atau membangun usahanya dengan cara menabrak aturan, karena sulit dan rumitnya prosedur perizinan di Kota Bogor.

"Kalau ada pengusaha keberatan, sejatinya penyusunan aturan itukan melibatkan pengusaha dalam sidang pembuatan rancangan peraturan. Ada kemungkinan kesulitan atau kerumitan pengurusan izin itu, karena pengusaha atau investornya tak memiliki konsen kepada masalah konservasi lingkungan," katanya.

Sehingga, banyak pengusaha yang rela mengeluarkan uang banyak agar izinnya beres. Menurut Prof Arief sikap seperti itu tidak baik dan bakal memperburuk upaya mempertahankan kualitas lingkungan.

Saat ini yang tengah menjadi sorotan publik yakni keberadaan proyek pembangunan pusat perbelanjaan di kawasan Yasmin, Bogor Barat dan Tajur, Bogor Selatan.

Pemkot Bogor dibuat kecolongan dengan sejumlah proyek besar milik Transmart yang hendak membangun Carrefour di dua lokasi itu. Bahkan, hingga saat ini masyarakat menolak pembangunan mal Transmart di Tajur, Bogor Selatan, Kota Bogor dengan cara memasang spanduk di pinggir Jalan Raya Tajur-Siliwangi.

Pasalnya, setelah sempat disegel oleh Wali Kota Bogor karena proyek Transmart di Yasmin tidak mengantungi Izin Mendirikan Bangunan, kemudian kembali berlanjut pembangunannya. Tak lama kemudian Transmart kembali membangun di Tajur dengan kasus yang sama.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Bogor Theofillo Franscinio membenarkan bahwa komplain masyarakat yang menilai proyek tersebut belum mengantungi izin dan bisa berdampak terhadap lalu lintas di kawasan Tajur.

"Dari hasil kajian Amdal Lalin, proyek pembangunan itu hanya boleh membangun satu akses saja di Jalan Raya Tajur. Itu artinya, jika hanya satu akses masuk di depan maka untuk akses keluarnya harus di bagian belakang," jelasnya.

Mengenai akses itu, ia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi sangat penting. Jangan sampai keberadaan pusat perbelanjaan ini semakin menambah kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas di Jalan Raya Tajur.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Danny Suhendar menyataan pihaknya sudah berkunjung ke lokasi proyek dan menghentikan pekerjaan sebelum izin keluar. "Kami sudah ingatkan agar tidak ada kegiatan fisik sambil mereka mengantongi perizinan," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0905 seconds (0.1#10.140)