Restoran Cepat Saji Jadi Distribusi Makanan Kedaluwarsa

Rabu, 21 Maret 2018 - 00:46 WIB
Restoran Cepat Saji...
Restoran Cepat Saji Jadi Distribusi Makanan Kedaluwarsa
A A A
JAKARTA - Tak hanya supermarket mewah yang menjadi sasaran makanan kedaluwarsa. Sejumlah restoran cepat saji diketahui menjadi distribusi barang berkedaluwarsa itu. Polisi memperkirakan ratusan ribu barang telah beredar luas di masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi. Ia mengatakan, selama sebulan terakhir pihaknya melakukan penyidikan terungkap, barang barang itu telah menghilang dari pasaran.

"Setelah kami kembangkan dan mendatangi minimarket mewah, barang barang itu tidak ditemukan. Ada kemungkinan sudah dibeli masyarakat," ucap Hengki di lokasi penyimpanan barang, Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Selasa 20 Maret 2018.

Sebelumnya, dua gudang penyimpanan barang milik PT Pandawa Rezeki Sejahtera (PRS) di kawasan Tambora dan Cengkareng, Jakarta Barat di grebek Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat pimpinan AKP Arif Oktora. Ditempat itu polisi menemukan 96.080 makanan dari 60 jenis telah berkadaluarsa dan siap didistribusikan.

Dalam penyidikan selama sebulan, polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur PT PRS, RA, 36. Kepala Gudang di Cengkareng, DG, 27. Dan Kepala Gudang di Tambora, AH, 33. Ketiga dianggap sengaja dan terbukti melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) dan (3) UURI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dana tau pasal 143 Jo pasal 99 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Belakangan, lanjut Hengki, barang itu tak hanya di distribusikan di Jabodetabek. Pengakuan tersangka dan rekapan surat distribusi terungkap barang barang itu sudah beredar di seluruh pulau pulau besar di Indonesia, seperti Bali, Sumatera, Kalimantan, hingga Papua. "Mirisnya lagi ada produk makanan dan susu bayi yang kemudian di mainkan expirednya. Ini sangat berbahaya," ucap Hengki sembari mengelus dadanya.

Sekalipun telah menetapkan Direktur Perusahaan sebagai tersangka, namun penyidikan tak berhenti. Kasus ini masih didalami termasuk menyisir kontrak kerja perusahaan dengan sejumlah minimarket dan restoran cepat saji yang menjadi konsumen barang. Karenanya tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Hengki melanjutkan PT PRS telah berdiri sejak 2014 silam, kala itu mereka masih melakukan distribusi secara lokal. Keuntungan yang berlipat membuat perusahaan ini kemudian mengambil import barang ke Australia dan Amerika. Sejak itulah makanan kedaluwarsa itu kemudian beredar luas.

Dengan memiliki karyawan gudang sebanyak 50 orang. Tak cukup sulit untuk PT PRS melakukan perubahan tanggal expired barang. Mereka kemudian melepas barcode, tanggal produksi, hingga waktu expired selama seharian penuh. Ratusan hingga ribuan barang berhasil diganti dengan cepat hanya dalam hitungan jam.

Keuntungan kian berlimpah ketika harga awal barang yang di ekspor dari luar negeri ini cukup murah. Bahkan hasil penyidikan tercatat satu perusahaan bisa mencapai untung tiga kali lipat satu barang. "Bila ditotalkan untungnya sampai Rp6 miliar sebulan," kata Hengki.

Polisi mencatat setidaknya ada empat modus yang dilakukan oleh perusahaan itu untuk menipu. Berbekal tiga tempat, mereka kemudian mengelabuhi masyarakat dan ritel barang dengan memisahkan di tiga tempat.

"Tempat scan barang dan produksi label palsu ada di Hayam Wuruk, namun pergantiannya labelnya di Tambora. Setelah tersegel, kemudian barang diantar ke Cengkareng sebelum di distribusikan ke kota kota besar," tutur Hengki.

Sementara itu, Kasubnit I Krimsus, IPTU Steven Chang memaparkan, kasus ini bermula saat pihaknya mencurigain tentang distribusi barang di gudang Cengkareng. Kala itu Steven menemukan ada sejumlah barang barang ekspired hendak di distribusikan.

Kala di sambangi, pemilik gudang berkilah barang itu akan dimusnahkan. Steven tak percaya, melalui operasi senyap pihaknya kemudian memantau terus pergerakan barang hingga akhirnya menemukan gudang di Tambora. Di tempat berlantai lima ini para karyawan mengganti tanggal expired barang dan kardus.

"Setelah itu kami melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku," kata Steven.

Steven tak menampik hampir ratusan ribu barang telah beredar. Karena itu pihaknya dibantu BBPOM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan) masih melakukan pengontrolan barang di sejumlah minimarket serta restoran cepat saji.

Saat polisi dan sejumlah wartawan menyambangi gudang di Kalianyar, terungkap rumah lantai berlantai lima itu masih tersimpan puluhan ribu pieces barang yang disimpan dari lantai 1 hingga 3. Sementara di lantai empat terdapat beberapa ruangan yang di jadikan mess karyawan dan di lantai 5 diketahui merupakan tempat jemuran. "Nah tempat mengganti ada di lantai dua, alat cukup canggih mulai dari laser, printer, dan beberapa alat pres," ungkapnya.

Kepala BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) Jakarta, Sukriadi Darma mengatakan kandungan makanan berkedaluwarsa sangat berbahaya. Selain mengandung racun, konsumsi terus menerus akan menyebabkan kangker.

"Lama lama kelamaan akan menyebabkan kematian. Contohnya pada produk mayonies, ada mikrobakteri patogen yang terkandung dari protein. Ini menyebabkan barang kemudian tercemar dan sangat berbahaya," kata Sukri.

Bila hal itu dikonsumsi oleh Bayi, Sukri menambahkan umur Bayi menjadi singkat. Sebab berbeda dengan anak dan manusia biasa, sistem pencernaan bayi sangat rentan dirusak, imbasnya bayi akan cepat diserang penyakit, dengan ciri awal adalah muntah muntah.

Meski demikian, Sukri enggan menjabarkan detail mengenai zat zat bahaya yang terkandung didalamnya. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan sample uji coba terhadap barang itu. Termasuk menunggu hasil lab demi mengetahui kandung zat dalam barang. Hasil itu bisa diungkap minimal waktu seminggu.

Sukri mengakui kasus ini tidak bisa di pandang remeh, sebab ia melihat secara regulasi ekspor, PT PRS diketahui tidak menyelahi prosedur, lantaran barang yang di datangkan merupakan barang belum berkadaluarsa.

"Nah masalahnya dia mengganti waktu expirednya. Ini yang kemudian menjadi fokus kami," kata Sukri.

Terhadap regulasi di Supermarket yang hanya ingin menerima barang kurang dari 8 bulan waktu expired. Sukri menilai hal itu merupakan hal biasa, bahkan diakuinya selama ini banyak distributor barang yang bisa melakukan itu.

Hanya saja mengenai produk yang di distribusi oleh PT PRS. Sukri melihat ada kejanggalan sehingga pola distribusi barang kadaluarsa di lakukan. Karena itu ia menduga barang yang di edar ini merupakan barang untuk konsumsi dalam negeri bukan untuk impor.

"Biasanya kalau pabrik itu membagi menjadi dua. Ada barang untuk dalam negeri dan untuk di import. Kalau pada kasus ini, saya melihat barang PT PRS merupakan produk dalam negeri tapi yang di import," ucapnya. (Baca Juga: Gudang Produksi Jual Makanan Kedaluwarsa ke Supermarket Besar
Selain bakal terkena sanksi pidana dan denda miliaran rupiah. Sukri menegaskan, pihaknya akan merekomendasikan perusahaan ini untuk dicabut izin ekspor-nya. Dengan demikian ia yakin kasus ini akan menjadi pelajaran bagi perusahaan perusahaan yang nakal.

Bersamaan Kasie Farmasian Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Wahyu Renggani menegaskan pencabutan izin akan segera diterbitkan oleh pihaknya. "Pasti ada izinnya kami akan pelajari. Tapi tidak luas yah, paling tidak kami cabut izin distribusinya," ungkap Wahyu.

Meski demikian terhadap barang kadaluarsa, Wahyu menegaskan masyarakat awam akan terlihat sulit membedakan dengan barang yang aman. Terlebih dikasus ini, para pelaku mengganti tanggal dengan begitu rapih. "Tapi semestinya ritel bisa membedakan, kami akan menelusuri terus kasus ini," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8551 seconds (0.1#10.140)