Dua Pegawai BPN Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pungli

Minggu, 18 Maret 2018 - 18:13 WIB
Dua Pegawai BPN Kabupaten...
Dua Pegawai BPN Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pungli
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetap dua pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus pungutan liar pengurusan sertifikat rumah dan tanah. Namun, oknum I dan H belum ditahan petugas karena masih diperiksa lebih lanjut.

”Belum kami tahan, tapi sudah kami tetapkan tersangka kasus dugaan pungli sertifikat dan tanah,” ungkap Wakapolres Bekasi, AKBP Luthfi Sulistiawan pada wartawan Minggu (18/3/2018). Menurutnya, sampai saat ini penyidikan masih berproses dalam rangka pemenuhan alat bukti yang ada.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.”Kami pun akan meminta keterangan ahli yang akan diagendakan dalam waktu dekat,” ujarnya.(Baca: Terjaring OTT, Dua Pegawai BPN Bekasi Belum Jadi Tersangka)

Saat ini, progres penyidikan kasus dugaan pungli akan terus berlanjut hingga tahap akhir dan segera dipublikasikan. Termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.”Ini tahap awal dulu. Kedepan, progres dari penyidikan ini akan kita informasikan,” ungkapnya.

Lutfi menjelaskan, pungli itu terjadi saat tersangka I dan H memanfaatkan seorang pemohon yang sedang mengurus 75 berkas sertifikat. Mereka berdalih, proses pemberkasan telah selesai dengan mematok biaya Rp400.000. Bahkan, proses balik nama sebetulnya sudah selesai.

Namun, lanjut dia, saat penyerahan sertifikat dihambat dengan penarikan uang atas permintaan tersangka. Kesal karena diminta sejumlah uang, korban yang merupakan pengembang perumahan ini kemudian melapor ke Tim Saber Pungli.

Petugas kemudian melakukan penangkapan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Selatan, Selasa, 13 Maret 2018 lalu. Dilokasi petugas menyita barang bukti berupa Rp10 juta milik korban yang telah diterima tersangka dan menemukan Rp10 juta lagi di ruang kerja tersangka.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0807 seconds (0.1#10.140)